JAYAPURA,—Pemprov Papua menetapkan libur resmi dan cuti bersama dalam rangka menyongsong Natal 2018 dan Tahun Baru 2019 mulai 18 Desember hingga 4 Januari 2019.
Gubernur Papua Lukas Enembe melalui Sekda Papu, Hery Dosinaen, di Jayapura, Kamis (13/12) menyatakan, terkait surat ederan libur ini telah disampaikan kepada setiap pimpinan OPD di lingkup provinsi, Pimpinan Instansi Vertikal, TNI dan Polri, Bupati/Walikota serta para Pimpinan BUMN/BUMD
Ia menjelaskan, Surat Edaran Nomor 003.2/14541/SET Tentang libur dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal Tahun 2018 dan Tahun Baru 2019.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Papua Nomor 188.4/47/Tahun 2017 Tanggal 27 Pebruari 2017 tentang hari-hari libur bersama di wilayah Provinsi Papua tahun 2017 dan hari-hari libur resmi dan cuti bersama di wilayah Provinsi Papua tahun 2018.
Adapun libur dan cuti bersama ini ditetapkan sebagai berikut:
Pertama, Selasa, 25 dan Rabu 26 Desember 2018 Natal Hari Pertama dan Kedua. Kedua,Selasa, 18 s/d Senin 24 Desember 2018 cuti bersama sebelum Natal. Ketiga, Kamis 27 Desember 2018 cuti bersama hari jadi Provinsi Papua. Keempat, Selasa 1 Januari 2019 Tahun Baru 2019 Masehi. Kelima, Rabu 2 s/d Jumat 4 Januari 2019 cuti bersama Tahun Baru 2019 Masehi. Keenam, Senin 7 Januari 2019 Masuk Kantor seperti biasa.*