JAYAPURA,-Polda Papua gelar deklarasi anti hoax, gerakan ini dilakukan untuk warga masyarakat tidak menjadi korban atau pelaku penyebaran berita hoax dan unjaran kebencian.
melalui deklarasi anti hoax, Polda Papua mengajak warga masyarakat di Papua memerangi berita hoax. mahasiswa, pelajar, pengayubun, serta komunitas dan lapisan masyarakat menjadi terget dalam deklarasi yang digelar di taman Imbi Kota Jayapura, Selasa (13/3) pagi.
Selain mengajak untuk memerangi berita hoax dan kebencian, Kapolda Papua beserta Kasdam XVII Cenderawasih, tokoh agama, tokoh, perempuan, pemuda, TNI/Polri Pemerintah daerah, serta pelajar dan komunitas pengayubun mendatangani deklarasi anti hoax di selembaran kain putih sepanjang seratus meter serta penyataan sikap.
Kapolda Papua Irjen Pol Boy Rafli Amar mengungkapkan tujuan deklarasi anti hoax tersebut adalah untuk menginformasikan kepada masyarakat mengenai penggunaan media sosial secara positif dan tidak menggunakannya untuk mrnyebar berita bohong atau berita berbau isu sara serta unjaran kebencian di media sosial.
"Mengingat pesatnya informasi di media sosial saat ini yang dapat mengganggu ketertiban dan keresahan yang berdampat sangat negatif,"ujarnya.
Kata dia, tujuan deklarasi ini salah satunya untuk mebangun ketahanan informasi di masyarakat Papua, termakud mengajak warga masyarakat Papua untuk bijak menggunakan medis social, die rah globalisasi yang kian pesat.
Lanjut Boy dalam kasus penyebaran berita hoax dan isu sarah sudah banyak ditangani oleh polda Papua, namun tidak semua yang terjerat UU ITE.
“Untuk penanganan kasus ini sudah banyak ya, yang kami tangani namun tidak semua pelaku yang kami jerat kerena berita tidak terlalu berdampak luas yang bisa menyebabkan konflik, dan para oknum tersbeut hanya kami berikan teguran, himbauan, serta membuat sudar pernyataan,”ujarnya.
Sementara itu salah satu mahasiswa perguruan tinggi di Kota Jayapura, Abe Mambessy mengungkapkan sangat memberikan apresiasi kepada polda Papua atas kegiatan yang sangat pisitif mengingat pesatnya informasi yang diterima masyarakatkan tidak tersebendung, dan dengan deklarasi ini dapat menjadi pertimbangan apabila menerima informasi tidak jelas.[Cholid]