JAYAPURA,- Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) mengunjungi Papua dan melakukan rapat dengar pendapat bersama pemerintah Provinsi Papua, Rabu (12/12).
Adapun yang dibahas dalam pertemuan yang berlangsung di Sasana Karya Kantor Gubernur Papua itu adalah terkait pengawasan terhadap pengelolaan dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
Ketua Tim Komite IV DPD RI, Ajiep Padindang usai pertemuan mengatakan, implementasi Otonomi Khusus (Otsus) Papua selama 17 tahun belum berjalan maksimal.
“Otsus akan berakhir tahun 2021, akan tetapi sistem pengelolaan keuangan di Papua belum bersifat khusus,” kata senator asal Sulawesi Selatan ini
Ajiep yang didampingi senator lainnya asal Papua, Edison Lambe mengaku, dari pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Papua terungkap ada sesuatu yang kurang tepat dalam pengelolaan dana otsus.
"Dimana, yang namanya otsus itu hanya dananya, tetapi sistem keuangannya tidak bersifat khusus, itu yang kurang tepat. Seharusnya dana otsus dalam pengelolaanya tidak bisa disamakan dengan dana perimbangan lainnya," ungkapnya.
Oleh karena itu, Adjiep berjanji setelah kembali ke Jakarta, pihaknya akan bertemu dengan Kementerian Keuangan untuk membicarakan sistem pengelolaan dana otsus ini.
"Sebab berapa besarpun dana otsus yang diterima, tapi sepanjang sistem pengelolaan sama dengan keuangan secara umum maka pemda akan mengalami kesulitan,"katanya
Sulit Berinovasi
Pemda akan kesulitan berinovasi dan tidak mampu mengimprovisasi untuk mendorong percepatan pembangunan yang dimaksudkan dalam otsus tersebut.
"Menurut saya ada yang keliru dalam sistem pengeloaan dana otsus dari pemerintah pusat,” akunya
Semntara itu terkait undang-undang otsus plus, kata Ajiep, DPD RI salah satu yang memprakarsai. Bahkan, DPD akan terus berjuang agar undang-undang Otsus tetap dilanjutkan dan porsinya akan lebih besar untuk Papua dan Papua Barat.
Senada dengan hal itu, senator asal Papua Edison Lambe menyatakan, kekhususan otsus tidak mencerminkan kemandirian pengelolaan anggaran. Oleh karena itu, DPD akan mendorong agar kedepan sistem pengelolaan dana otsus ini bisa mandiri dan disesuaikan dengan kondisi Papua.
“Kasih kewenangan untuk Papua mengatur sendiri, jangan samakan dengan aturan pusat terus, baru kekhususan dari otsus yang dimaksud itu apa. Kekhususan tapi tidak diikuti oleh kemandirian untuk mengelola anggaran maka menurut kami, ada yang tidak relevan. Padahal, kita sama-sama Indonesia dan Papua bagian dari Indonesia,”jelasnya.
Hadir dalam pertemuan tersebut, Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Sekda Papua, Noak Kapissa, Kepala Bappeda Papua, M. Musa’ad, Kepala Badan Pengeloaan Keuangan dan Aset Daerah, Ridwan Rumasukun, Inspektur Papua, Anggiat Situmorang dan BPK RI Perwakilan Papua.*