MANOKWARI,- Tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, Exan (53) Kamis (13/12) besok, akan diimpahkan tahap 2 dari Polres Manokwari ke Kejaksaan Negeri Manokwari.
Demikian disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manokwari, Dewi Monikah Pepuho, SH saat dijumpai di ruang kerjanya, Rabu (12/12).
Berdasarkan kronologis, jelas JPU Dewi bahwa tepat pada tanggal 28 Agustus 2018 lalu sekitar jam 12 WIT, bertempat di Taman Jokowi di Anggrem, Kabupaten Manokwari Exan melakukan pencabulan atau sodomi kepada korban berinisial RNR (11).
Modus pencabulan, kata Dewi, tersangka mengiming-imingi korban dengan membeli sandal baru kepada korban pun mengikuti tersangka dengan sepeda motor. Namun tersangka membawa korban ke Tamam Jokowi, Anggrem dan bukan ke tempat penjualan sandal.
Sesampai di TKP (tempat kejadian perkara), tersangka melakukan sodomi dengan cara meminta korban membuka celananya. "Sampai di TKP, tersangka terus membujuk korban agar membuka celana, sebab tersangka berjanji akan membeli sandal dan sepeda baru. Lantaran imingan tersangka, korban pun menuruti permintaan tersangka," kata Dewi.
Lanjut JPU, tersangka kemudian melancarkan aksi bejadnya dengan mencabuli korban. Setelah selesai mencabuli, tersangka membawa korban ke rumahnya di Manggoapi Amban.
Pada saat tersangka lakukan aksinya itu, ternyata di TKP ada saksi CD yang mengikuti aksi biadap oknum PNS tersebut. Setelah itu saksi pun mendatangi tersangka dan korban ke Manggoapi (kediamannya), selanjutnya membawa terdakwa dan korban ke Polres Manokwari untuk proses hukum lebih lanjut.
Tambah Dewi, berdasarkan hasil visum dokter sesuai dokumen perbuatan tersangka tercatat bahwa akibat perbuatan tersangka, korban mengalami trauma benda tumpul pada daerah anus.
JPU mengemukakan bahwa akibat perbuatan tersangka, ia dikenakan pasal 76 huruf E jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak. *