Pemprov Papua Dianugerahi Predikat Kepatuhan 2018 dari Ombudsman RI

Penerimaan penghargaan predikat kepatuhan 2018 dari Ombudsman RI yang diterima Wakil Gunernur Papua, Klemen Tinal/Istimewa

JAKARTA, - Ombudsman RI menganugerahi Predikat Kepatuhan 2018 kepada Pemerintah Provinsi Papua.

Ombudsman Republik Indonesia, merupakan sebuah lembaga negara yang mengawasi pelayanan publik 

Acara penganugeraha berlangsung di Auditorium TVRI Pusat di Jakarta, Senin (10/12).

Penanggung Jawab Survei Kepatuhan, Prof. Adrianus Meliala yang juga anggota Ombudsman RI mengatakan, lembaga negara pengawas pelayanan publik menyerahkan predikat survey kepatuhan bagi instansi pemerintah penyelenggara pelayanan publik.

Dikatakan, survei kepatuhan ini dilakukan terhadap 9 kementerian, 4 lembaga, 16 provinsi, 49 kota dan 199 kabupaten di Indonesia.

"Hasil survei kepatuhan ini menyatakan tahun 2018 sudah tidak ada lagi kementerian yang masuk zona merah atau predikat kepatuhan rendah," ujar Adriana kepada pers usai acara

Dengan predikat ini lebih khusus di kementerian, tentu indikator yang juga menjadi perhatian adalah yang berkaitan dengan hak pengguna layanan berkebutuhan khusus seperti kaum disabilitas, ibu menyusui, manula.

Sementara itu, penilaian terhadap pemenuhan komponen standar di lembaga menunjukkan sebanyak 25 persen atau 1 lembaga masuk dalam zona merah dengan predikat kepatuhan rendah.

Untuk penilaian terhadap pemenuhan komponen standar pelayanan di 16 Pemerintah Provinsi menunjukkan bahwa sebanyak 62,50 persen atau 10 Pemerintah Provinsi masuk dalam zona hijau dengan predikat kepatuhan tinggi.

Kemudian 25 persen atau 4 Pemprov masuk zona kuning dengan predikat kepatuhan sedang. 12,50 persen atau 2 Pemprov masuk dalam zona merah dengan predikat kepatuhan rendah.

"Pemprov Papua masuk dalam zona hijau kepatuhan tinggi. Ini sebuah apresiasi bagi Pemprov Papua," jelasnya.

Ia menambahkan, untuk penilaian terhadap pemenuhan komponen standar pelayanan di 107 Pemerintah Kabupaten menunjukkan bahwa sebanyak 24,12 persen atau 48 Pemkab masuk dalam zona merah dengan kepatuhan rendah.

Sebanyak 44,22 persen atau 88 Pemkab masuk dalam zona kuning dengan predikat kepatuhan sedang.

Kemudian 31,66 persen atau 63 Pemkab masuk dalam zona hijau dengan predikat kepatuhan tinggi.

Terakhir, lanjutnya, penilaian terhadap 49 Pemerintah Kota menunjukkan bahwa sebanyak 18,37 persen atau 9 Pemkot masuk dalam zona merah dengan predikat kepatuhan rendah.

Sebanyak 44,90 persen atau 22 Pemkot masuk dalam zona kuning dengan predikat kepatuhan sedang. 

36,73 persen atau 18 Pemkot masuk dalam zona hijau dengan predikat kepatuhan tinggi.

Berkat Kerja Keras

Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal mengaku, perlahan tapi pasti, Pemprov Papua berada pada jalur yang baik dan tepat.

Menurut dia, sebelumnya Pemprov Papua berada pada zona merah atau predikat kepatuhan rendah, namun berkat kerja keras seluruh stakeholder di jajaran Pemprov Papua akhirnya hasil yang dicapai sangat luar biasa dimana bisa menjadi zona hijau.

"Dari 34 provinsi di Indonesia, Pemprov Papua dapat nilai besar. Ini suatu hasil yang sangat luar biasa dan patut diapresiasi. Kita berharap dapat konsisten dan mempertahankan penilaian ini demi pelayanan kepada masyarakat di Papua,"ucapnya

Wagub juga meminta sekaligus berharap kepada Pemerintah Kabupaten yang ada di Papua supaya bekerja keras dalam melaksanakan pelayanan publik dan dapat mengikuti jejak yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Jayapura yang juga menerima predikat kepatuhan zona hijau.

"Kabupaten yang banyak di Papua kemana semua. Ini kabupaten banyak-banyak bikin apa saja. Masa tidak satupun yang bisa mendapatkan predikat kepatuhan. Contoh lah seperti Pemkot Jayapura," tegasnya .

Sekedar diketahui, dari hasil penilaian tertinggi untuk predikat Pemerintah Kota jatuh kepada Pemerintah Kota Ambon.

Kemudian untuk Pemerintah Kabupaten jatuh kepada Pemerintah Kabupaten Ciamis. Selanjutnya untuk Pemerintah Provinsi jatuh kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Sedangkan untuk lembaga jatuh kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan dan Jasa Pemerintah (LKPP) kemudian Kementerian Pertahanan. **