JAYAPURA,-Akibat mabuk dimuka umum empat pria masing masing berinisial GBT, FWH, BS dan R didenda dan disidang di pengadilan Negeri Klas IA Jayapura, Selasa (13/3) pagi.
Ketiganya didenda sebesar Rp 200 ribu dan menjalani pidana kurungan penjara sedikitnya tiga bulan serta masa percobaan selama satu bulan. Ketiganya menjalani persidang di pengadilan lantaran telah melanggar 536 ayat 1 KUHP tentang mabuk dimuka umum.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM.Kamal mengungkapkan untuk ketiganya sudah menjalani persidangan dan kini sudah berada di lapas pemasyarakatan untuk mempertangungjawabkan perbuatannya hingga massa penuntutan.
“Ini merupakan tindakan tegas pihak kepolisian kepada masyarakat yang melanggar aturan termasuk mengonsumsi minuman keras di muka umum tanpa membedakan siapa yang bersangkutan, apabila kedapatan maka kami akan tidak tegas,”jelasnya, Selasa (13/3) siang.
Dirinyapun menuturkan dengan dilaksanakan sidang tipiring tersebut mudah-mudahan dapat membuat jera para pelaku. Diharapkan kepada keseluruh masyarakat untuk tidak mengkonsumsi minuman keras karena dapat merusak kesehatan diri sendiri.
Kata Kamal, semua tindak pidana maupun kecelakaan lalulintas yang terjadi berawal dari minuman keras, oleh karena dirinya menghimbau kepada kepada seluruh masyarakat untuk tidak menjual, memproduksi ataupun mengkonsumsi minuman keras baik lokal maupun impor di wilayah hukum Polda Papua dan polres jajaran. [Cholid]