JAKARTA,-Berkas perkara Artis Jennifer Dunn (Jedun) dinyatakan sudah lengkap (P21). Hal ini dibenarkan kuasa hukum David Soumokil dari kantor Adbokat Pieter Ell and Associates saat dikonfermasi wartaplus.com, Selasa (13/3) pagi.
"Ya berkas perkara Jedun sudah P-21 atau pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap,"ujarnya. Diungkapkan dalam minggu ini berkas Jedun akan diserahkan
Seperti diketahui Jedum sudah tiga kali ditangkap polisi terkait kasus yang sama. Jedun ditangkap pertama pada tahun 2005 karena kedapatan memiliki ganja.
Kemudian pada Oktober 2009, Jedun kembali tersandung kasus yang sama. Dia ditangkap polisi karena memiliki tujuh butir ekstasi di rumahnya.
Dan divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 2010 atas kepemilikan narkoba dan mendekam di Rutan Pondok Bambu.
Jedun ditangkap polisi menjelang tahun baru 2018 di kediamannya, Minggu (31/12) malam
Jedun ditangkap setelah polisi menangkap seorang kurir berinisial FS dengan barang bukti sabu seberat 0,6 garam. Besar kemungkinan, sabu tersebut akan digunakan Jedun buat pesta malam tahun baru. [Roberth]