Bawa Bintang Kejora

Rayakan 1 Desember Aktifis Papua Merdeka Ditangkap

Kepala Sekretariat Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Papua Frits Ramandey (baju merah berdiri) saat menengok para aktivis Papua Merdeka yang ditahan/Cholid

JAYAPURA,- Aparat Kepolisian Resort Jayapura Kota di backup Dalmas dan Brimob Polda Papua serta TNI, berhasil mengamankan puluhan warga lantaran melakukan aktifitas yang dianggap berseberangan dengan NKRI.  pada momentum 1 Desember yang disebut HUT perayaan Papua Merdeka.

Dari pantauan wartaplus.com dilapangan, 28 orang tersebut kini telah diamankan di Mapolres Jayapura Kota untuk pendataan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Jayapura Kota.

Selain dilakukan pendataan di Mapolres Kota, ada juga warga yang dilakukan pendataan di Polsek KPL Jayapura.

Pelru di ketahui, selain mengamankan puluhan aktivis,  pihak Kepolisian pun berhasil mengamankan atribut Bintang Kejora dan spanduk yang dibawa puluhan aktivis tersebut.

Sebelumnya Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas, telah mengeluarkan peringatan keras bagi oknum warga tertentu untuk tidak melakukan aksi-aksi yang bertentangan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia pada 1 Desember.

Penegasan ini disampaikan Gustav dalam keterangan persnya didampingi Kasubbag Humas Polresta Jayapura, Iptu Jahja Rumra di Mapolresta Jayapura, Jumat (30/11/) lalu.

Gustav menjanjikan akan memproses hukum oknum warga yang nekad melalukan aksi yang bertentangan dengan NKRI. Pelaku yang tertangkap, lanjutnya, akan disangkakan melanggar pasal makar.

"Kita pastikan akan menangkap pelakunya dan proses hukum untuk dugaan makar. Mengenai unsur terpenuhi atau tidak, nanti akan ditenukan berdasarkan penilaiai penyidik," ujarnya.

Sementara itu, Gustav pun mengimbau warga setempat untuk tidak terhasut selebaran kegiatan yang direncanakan digelar di Kantor MRP pada 1 Desember. Gustav menyatakan bahwa kegiatan itu telah mendapat larangan dari Kepolisian karena bertentangan dengan NKRI.

"Dari hasil klarifikasi pun, pihak MRP membantah adanya agenda kegiatan tersebut di kantornya. Polda Papua sendiri telah mengeluarkan surat tertulis berisi larangan kegiatan itu dan akan disampaikan kepada pembuat selebara dan pihak MRP," tambahnya.

Gustav menyatakan, Pemerintah Kota Jayapura, Kepolisian dan TNI setempat tidak menghendaki ada selebaran yang menyesatkan, apalagi isinya mengekang hak hidup orang banyak.

"Tentu kami tidak akan membiarkan agenda ini terselenggara dan jika tetap memaksakan untuk menggelar kegiatan, kita akan proses hukum juga penyelenggaranya," tegasnya.