Katakan Media Goblok

IJTI Papua dan PWI Papua Barat Kecam Pernyataan Bupati Mimika  

Ketua  IJTI Papua  Meirto Tangkepayung (kiri) dan Sekertaris Riyanto Nay (kanan)/Istimewa

JAYAPURA,-Pengurus Daerah Provinsi Papua, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Papua Barat mengecam dan menyayangkan pernyataan yang dikeluarkan Bupati Mimika Omaleng yang mengatakan ‘media Timika goblok’ dihadapan  ribuan ASN, Pemkab Kabupaten Mimika saat apel pagi,  Senin (26/11). Pernyataan goblok terungkap lantaran media mengkritisi soal kinerjanya sebagai kepala daerah.

Ketua  IJTI Papua  Meirto Tangkepayung dan Sekertaris Riyanto Nay dalm rilisnya yang diterima wartaplus, Jumat (30/11) malam, menyayangkan pernyataan seorang bupati dihadapan ASN yang menyebutkan “media goblok” tindakan tersebut tidak mencerminkan etika seorang pemimpin.

Jika ada keberatan atas pemberitaan dari media massa, seharusnya bupati bisa menggunakan hak jawab sebagai bentuk protes terhadap pemberitaan tersebut, seperti yang di atur dalam UU pers,

Menyayangkan sikap Bupati Mimika yang tidak siap menerima kritikan, era keterbukaan informasi publik saat ini bahwa seorang pemimpin baik di daerah dan di pusat harus bisa menerima kritikan.

“Jurnalis bekerja sesuai dan di lindungi oleh UU pers dan etika jurnalistik, sehingga tugas jurnalis adalah bertanggung jawab kepada publik, bukan kepada pemimpin daerah,”kata Meirto Tangkepayung. Selain itu, meminta Kepada Bupati kabupaten Mimika untuk meminta maaf kepada media di Timika atas pernyataannya.

Merendahkan Pers

Sementara itu Ketua PWI Papua Barat, Bustam mengatakan ungkapan tersebut adalah perbuatan yang merendahkan pers. "Ini sangat disesalkan. Pernyatan itu sangat tidak etis. Sebagai pejabat publik mestinya punya standar etika yang lebih tinggi. Tak seharusnya menyampaikan kekesalan dihadapan orang banyak. Sebagai seorang Bupati, bisa memanggil kawan-kawan wartawan. Jika dalam pemberitaan ada ruang yang kurang diberikan kepada pemerintah, bisa dijelaskan," ujar Pimpinan Redaksi Cahaya Papua.

Dikatakan, media juga punya kewenangan untuk memberikan ruang yang sama kepada siapa saja dalam pemberitaan. “Ruang itu silahkan dipakai, termasuk oleh Bupati Mimika,”ujarnya.

Soal kontrak kerja sama, menurutnya, itu adalah urusan perusahaan dengan Humas. "Bukan berarti kontrak kerja sama, lalu anti kritik. Dan jangan salah, uang yang dikelola pemerintah daerah, itu adalah uang rakyat. Masyarakat punya hak mengontrol pemerintah lewat media," tegas Bustam.*