JAYAPURA,- Tanggal 1 Desember yang kerap diperingati sebagai hari jadi TPN/OPM, disikapi tegas oleh Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas. Ia meminta agar warga masyarakat tidak melakukan aksi yang dianggap bertentangan dengan ideialisme Negara kesatuan Republik Indonesia, apabila tidak ingin berurusan dengan hukum yang berlaku.
Hal tesebut ditegaskannya saat ditemui di Mapolres Jayapura Kota, saat menggelar pers rilis pengungkapan kasus, Jumat (30/11) siang.
Ia menerangkan, setiap warga masyarakat yang melakukan aksi-aksi yang bertentangan akan diproses dengan pasal makar dan tidak ada toleransi bagi warga Negara yang memiliki idealisme yang bertentangan dengan Pancasila.
"Kita pastikan akan menangkap pelakunya dan proses hukum untuk dugaan makar. Mengenai unsur terpenuhi atau tidak, nanti akan ditenukan berdasarkan penilaiai penyidik," ujarnya.
Mantan Kapolres Jayapura ini pun menghimbau kepada seluruh lapisan mayarakat untuk tidak terpengaruh dengan selebaran kegiatan yang direncanakan digelar di Kantor MRP pada 1 Desember. Gustav menyatakan bahwa kegiatan itu telah mendapat larangan dari Kepolisian karena bertentangan dengan NKRI.
"Dari hasil klarifikasi pun, pihak MRP membantah adanya agenda kegiatan tersebut di kantornya. Polda Papua sendiri telah mengeluarkan surat tertulis berisi larangan kegiatan itu dan akan disampaikan kepada pembuat selebara dan pihak MRP," tambahnya.
Gustav menyatakan, Pemerintah Kota Jayapura, Kepolisian dan TNI setempat tidak menghendaki ada selebaran yang menyesatkan, apalagi isinya mengekang hak hidup orang banyak.
"Tentu kami tidak akan membiarkan agenda ini terselenggara dan jika tetap memaksakan untuk menggelar kegiatan, kita akan proses hukum juga penyelenggaranya," tegasnya. *