SENTANI,- Seorang pria berinisial MW (34) ditangkap oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Sentani Kota karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial A (16) yang mengalami cacat mental dan fisik, Kamis (29/11) malam.
Kapolsek Sentani Kota Kompol Hakim Sode, kepada wartawan ketika ditemui di Mapolsek Sentani Kota mengungkapkan kejadian ini terjadi pada Kamis (29)11) sore. Saat itu korban yang sementara sendirian di rumahnya diculik dan dibawa oleh pelaku menuju ke arah Hawai tepatnya di jalan kolam lele.
"Saat keluarga kembali ke rumah, korban tidak ditemukan, sehingga dilakukan pencarian di sekitar lokasi rumah tapi tidak ditemukan. Keluarga lalu melaporkan kepada kita," kata Kapolsek.
Mendapat laporan keluarga, polisi datang ke lokasi dan memeriksa beberapa saksi. Dari kesaksian tersebut terungkap bahwa korban dibawa oleh MW (34) dan dilakukan pencarian terhadap pelaku.
"Dari informasi yang kita dapat itu, langsung bergerak mencari pelaku dan berhasil ditemukan di daerah Hawai tepatnya di jalan kolam lele, dan langsung dibawa ke Mapolsek Sentani Kota untuk pemeriksaan," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku MW mengaku bahwa pelaku melakukan aksinya sendirian dengan menggendong dan membawanya menggunakan kendaraan bermotor.
"Dari pemeriksaan juga terungkap bahwa pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban di jalan kolam lele itu," bebernya.
Kapolsek menambahkan, saat ini pelaku MW sudah ditahan di rutan Polsek Sentani Kota dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
" Atas perbuatannya MW dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandasnya. *