SORONG,-Asisten Direktur BI Provinsi Papua Barat F.X. Widiarto dalam rilisnya menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008, Bank Indonesia telah melakukan penarikan dan pencabutan beberapa pecahan uang kertas Rupiah, yaitu: Rp. 10.000 Tahun Emisi (TE) 1998, Gambar Muka: Pahlawan Nasional Tjut Nyak Dhien, Rp. 20.000 Tahun Emisi (TE) 1998, Gambar Muka Pahlawan Nasional Ki Hadjar Dewantara, Rp. 50.000 Tahun Emisi (TE) 1999, Gambar Muka Pahlawan Nasional WR. Soepratman, dan Rp.100.000 Tahun Emisi (TE) 1999, Gambar Muka Pahlawan Proklamator Ir.Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta.
Sebagaimana diketahui bersama, uang kertas Rupiah tersebut di atas telah dicabut dan ditarik dari peredaran serta dinyatakan tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah sejak tanggal 31 Desember 2008.
Hak untuk menuntut penukaran uang Rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran tidak berlaku lagi setelah sepuluh tahun terhitung sejak tanggal pencabutan atau tanggal 31 Desember 2018.
Sehubungan dengan itu, bagi masyarakat yang masih memiliki uang pecahan emisi tersebut dapat melakukan penukaran sampai dengan tanggal 30 Desember 2018 ke Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua Barat, Jalan Yogyakarta Nomor 1 Manokwari maupun Kantor Pusat Bank Indonesia dan seluruh Kantor Perwakilan Bank Indonesia yang ada di seluruh provinsi.
Bank Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang Rupiah dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas, mencegah dan meminimalisasi peredaran uang palsu, serta menyederhanakan komposisi dan emisi pecahan. Dengan demikian, kualitas uang Rupiah yang dimiliki oleh masyarakat senantiasa dalam kondisi yang layak edar.
Untuk masyarakat yang jauh dadi jangkauan Bank Indonesia, penukaran dapat dilakukan saat ada layanan kas keliling dari BI.
Secara jadwal yang rutin sudah ada di tiap Selasa pagi di Pasar Sanggeng dan Pasar Wosi, sementara di Kamis, di Parkiran Hadi Swalayan, Kabupaten Manokwari.
Sedangkan untuk daerah terluar terpencil jika nantinya ada kegiatan kas keliling sangat dimungkinkan utk melakukan penukaran.*