JAYAPURA,– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Satpol PP Kota Jayapura melakukan penertiban terhadap puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Legislatif (Caleg) dan bendera partai yang terpasang di sepanjang jalan utama Kota Jayapura.
Alat Peraga Kampanye (APK) yang ditertibkan di antaranya, spanduk, baliho, dan bendera partai yang tidak sesuai dengan penempatannya.
“Hari ini kita tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai penempatannya, sementara yang sudah sesuai kita biarkan, sambil menunggu desian yang akan dikeluarkan oleh KPU,” kata Ketua Bawaslu Kota Jayapura, Rinto Pakpahan, kepada wartawan usai melakukan penertiban APK, Selasa (27/11).
“Untuk sekarang ukuran tidak menjadi permasalahan, tetapi yang kita permasalahkan adalah penempatannya dulu, dan kita sudah tertibkan sampai Dok II Jayapura,” sambungnya.
Menurutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan empat titik di Kota Jayapura untuk lokasi pemasangan alat peraga kampanye, namun banyak partai politik dan calon legislatif (caleg) yang tidak mematuhi aturan pemasangan, sehingga Bawaslu terpaksa melakukan peneritban.
“Untuk lokasi pemasangan sudah ditetapkan oleh KPU, yakni di lapangan Trikora, PTC Entrop, depan Lapangan Mandala dan Muara Tami. Jadi tidak boleh dipasang sembarang,” ujarnya.
Rinto mengaku, sebelum penertiban dilakukan, pihaknya telah menyurat kepada partai politik untuk menurunkan atribut kampanye yang dipasang, namun tidak diindahkan oleh partai politik.
“Kita sudah dua kali menyurati kepada partai politik untuk menurunkan, tapi sampai hari ini tidak di respon, sehingga kita bersama Satpol PP menurunkannya,” imbuhnya.
Kurang lebih tujuh jam melakukan penertiban, Bawaslu dan Satpol PP Kota Jayapura berhasil menurunkan 93 baliho dan 57 bendera partai politik yang terpasang di sepanjang jalan protokol Kota Jayapura. *