JAYAPURA, - Hampir dua tahun nasib 8300 pekerja yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh PT. Freeport Indonesia belum ada kejelasan. Hal ini pula yang mendorong seratusan pekerja dan mahasiswa untuk berunjuk rasa di kantor Gubernur Papua, Senin (26/11) siang. Mereka berharap pemerintah Papua dapat membantu memperjuangkan nasib mereka yang terkatung katung selama kurun waktu 1 tahun 8 bulan.
Para pengunjuk rasa menduduki halaman kantor Gubernur seraya membawa berbagai peralatan demo diantara poster dan spanduk. Ada pula kayu salib dan keranda mayat bertuliskan "Management Freeport Pembunuh 35 Buruh Mogok", Presdir Freeport Tony Wenas Pembunuh 35 Buruh Mogok", dan "Freeport Indonesia Segera Tanggung Jawab 8300 Buruh Mogok". Intinya, para pengunjuk rasa meminta pemerintah provinsi Papua dalam hal ini Gubernur Papua Lukas Enembe segera mengeluarkan surat penegasan.
Koordinator Mogok Kerja (Moker) Wilayah Papua, Yosepus Talakua mengatakan, maksud dari unjuk rasa yang dilakukan adalah untuk aksi mogok kerja yang sudah berlangsung selama 1 tahun 8 bulan. Dimana sesuai surat dari Dinas Tenaga kerja provinsi Papua, mogok yang dilakukan adalah sah secara undang-undang
Jika sebelumnya manajemen Freeport telah melakukan fourlogh (dirumahkan) terhadap 8300 pekerja. Maka hal itu tidak pernah diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia, sehingga seluruh pegawai yang melakukan aksi mogok kerja sejatinya harus dipekerjakan kembali.
"Apa yang kami lakukan adalah sah dan surat dari Disnaker Papua sudah ada, namun sampai estimasi waktu yang diberikan Dinas Tenaga Kerja terhadap pemerintah maupun pihak perusahaan adalah 7 hari, tapi ini sudah lewat berminggu-minggu belum juga direaliasasi," katanya
Terkait hal tersebut, ujar Yosepus, pihaknya telah mengajukan surat ke DPRP dan Gubernur namun hingga kini belum direspon.
"Sehingga kami menilai ini sebuah pembiaran yang dilakukan pemerintah. Pemerintah harus melihat hal ini, karena kami adalah korban PHK sepihak Freeport," serunya
Dia menambahkan, surat dari Disnaker sebelumnya telah dijawab oleh Pengurus Cabang SPSI, untuk itu Gubernur melalui Biro Hukum Papua harus segera mengeluarkan surat penegasan.
"Jadi Gubernur harus mengeluarkan surat penegasan terkait surat yang dikeluarkan Disnaker. Apalagi kami sudah menunggu selama 1 tahun 8 bulan, ditambah hak-hak kami sudah tidak dibayarkan, termasuk BPJS di non aktifkan sehingga menyebabkan 35 pekerja meninggal dunia," ungkapnya prihatin.
Lanjut katanya, pekerja yang melakukan mogok kerja berjumlah 8300 orang, terdiri dari PT. Freeport Indonesia, Prifatisasi dan kontraktor.
Mencari Keadilan
Ditempat yang sama. Karateker Ketua SPSI PT. Freeport Indonesia Gibi Kenelak, mengatakn pesoalan ini sudah bergulir kurang lebih 19 bulan. Jadi mencari keadilan ini tidak hanya dilakukan di Papua tetapi sebagain besar ada di Jakarta dan Timika.
"Kenapa kami mencari keadilan? karena kami adalah sesama anak bangsa, tetapi kenapa manajemen Freeport melakukan hal yang semena-mena yakni melakukan PHK secara sepihak. Seharusnya Freeport ikut aturan yang ada di negara Indonesia ini," kata Kenelak.
"Kami masih tetap mencari keadilan, dan ini dilakukan di beberapa kota di Indonesia. Jadi kami tidak membawa kepentingan Papua saja, tetapi bekerja dan berjuang untuk semua," katanya lagi.
Sementara itu, Asisten Bidang Politik Pemerintahan Sekda Papua, Doren Wakerkwa menegaskan, bakal menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh para pengunjuk rasa korban PHK Freeport.
"Masalah Freeport ini juga menjadi persoalan pemerintah Papua. Aspirasi ini saya akan ambil dan akan serahkan ke Kadisnaker (Kepala Dinas Tenaga Kerja). Sehingga hari ini juga (Kadisnaker) akan buat konsep surat untuk siapkan, lalu Gubernur tandatangan untuk kemudian diserahkan ke Freeport agar menyelesaikan aspirasi ini," katanya dihadapan para pengunjuk rasa yang telah menunggu selama kurang lebih tiga jam.
"Kalian harus tandatangan dalam pernyataan sikap ini. Karena ini akan jadi dasar gubernur untuk membuat surat. Semua koordinator wilayah harus tanda tangan dulu. Nanti surat Gubernur terusannya ke DPR RI sampai ke Presiden," serunya.
"Oleh sebab itu karena kalian orang papua punya hak. Jadi lebih baik pulang dulu. Jadi nanti surat gubernur memerintahkan freeport mengaktifkan kembali PHK karyawan yang sudah dibuat. Kita ini sama, pemerintah juga lagi masalah dengan Inalum karena divestasi saham freeport. Pokoknya saya tanggung jawab, sekarang kalian bisa pulang,"serunya lagi.*