WARTAPLUS - menorehkan sejarah baru dalam mengurai kemacetan lalu lintas jalan. Kendaraan pribadi yang masuk ke Jakarta lewat jalan tol Jakarta-Cikampek dibatasi lewat aturan pelat nomor kendaraan ganjil dan genap.
Saat tanggal ganjil, nomor kendaraan yang boleh melintas adalah yang bernomor belakang ganjil. Begitu juga saat tanggal genap.
Seingat saya belum ada aturan serupa di jalan tol kota-kota besar di Tanah Air. Walau, untuk di jalan dalam kota, Jakarta sudah menerapkan hal itu mulai 30 Agustus 2016. Sekalipun pembatasan itu diterapkan di sejumlah jalan utama, kemacetan lalu lintas Ibu Kota Republik Indonesia itu belum juga sirna.
Penerapan pembatasan kendaraan pribadi, khususnya mobil, dengan sistem ganjil genap dimulai Senin, 12 Maret 2018. Ruas tol yang memberlakukan aturan ini adalah akses gerbang tol Bekasi Timur dan Bekasi Barat arah Jakarta. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) memberlakukan aturan itu sepanjang Senin sampai dengan Jumat. Aturan tidak berlaku saat hari libur nasional.
Oh ya, survey JUTPI menyebutkan, di kawasan Jakarta dan sekitarnya, pada 2002, pengguna angkutan umum sekitar 42% dari total perjalanan, anjlok menjadi 20% pada 2010. Sebaliknya, pengguna kendaraan pribadi melonjak dari 33% menjadi 50%.
Nah, menurut data BPTJ, jumlah perjalanan di Jabodetabek tahun 2015 mencapai 47,5 juta per hari. Ironisnya, mayoritas pergerakan orang itu masih menggunakan kendaraan pribadi, baik itu mobil maupun sepeda motor. Tak heran bila lalu lintas jalan di Jakarta dan sektiarnya diwarnai kemacetan. Terlebih di Jakarta, kini kemacetan tak semata di tengah kota, tapi juga di pinggiran kota.
Menggeser Kendaraan Pribadi
Selain kendaraan pribadi, pengaturan jam operasional juga diberlakukan untuk angkutan barang Golongan 3, 4, dan 5 dengan ketentuan hari dan waktu yang sama dengan kendaraan pribadi. Hanya saja untuk angkutan barang pengaturannya diberlakukan dua arah.
Penerapan jalur khusus buat bus angkutan umum yaitu berada di jalur paling kiri jalan tol Cikampek arah Jakarta. Diberlakukan dari Gerbang Tol Bekasi Timur hingga Jakarta pada pukul 06.00 – 09.00.
Jam operasional angkutan barang berlaku di ruas Cawang hingga Karawang Barat, berlaku dua arah. Aturan itu diterapkan Senin – Jumat (kecuali libur nasional) pukul 06.00 – 09.00, tidak berlaku untuk mobil pengangkut BBM dan BBG.
Kepala Bambang Prihartono, dalam publikasinya di Jakarta, baru-baru ini, mengatakan, aturan ini diharapkan menggeser penggunaan kendaraan pribadi ke angkutan umum. “Pemerintah berharap masyarakat beralih ke Transjabodetabek daripada menggunakan kendaraan pribadi dalam kondisi yang menimbulkan cost tinggi,” kata dia.
Karena itu, terkait aturan ganjil genap, BPTJ menyediakan bus Transjabodetabek di sejumlah titik.
Menurut informasi, dari 48 armada bus yang disediakan, sebanyak 23 di antaranya berada di Bekasi Timur yang berangkat dari Bekasi Trade Center dan LRT City Grand Dhika. Lalu, sebanyak 25 bus berada di Bekasi Barat yang akan diberangkatkan dari Summarecon dan Mega City.
Kantong parkir disediakan di Mega City Bekasi Barat dan Grand Dhika Bekasi Timur dengan tarif flat Rp 10.000. sedangkan tarif bus Transjabodetabek premium Rp 20.000 untuk sekali perjalanan. Kantong parkir sudah mulai dibuka sejak pukul 05.00.
Info yang beredar berdasarkan data PT Jasa Marga (Persero) Tbk, tak kurang dari 560.000 kendaraan bermotor yang melintasi Tol Jakarta-Cikampek setiap harinya. Khusus untuk yang melintasi GT Bekasi Barat dan Bekasi Timur mencapai 39.000 kendaraan.
Sementara itu, pada jam diterapkannya kebijakan pembatasan, ada sekitar 8.000 kendaraan yang melintas. Dari total kendaraan yang melintas di tol tersebut, menurut Bambang, seperti dilansir laman kompas.com, 70% di antaranya merupakan kendaraan Golongan I atau kendaraan pribadi.
Dia berharap, dengan adanya kebijakan ini, pengguna kendaraan pribadi di Tol Jakarta-Cikampek akan berkurang lantaran mereka beralih moda transportasi massal. Paling tidak, kemacetan yang selama ini cukup mengular di GT Bekasi Timur dan Bekasi Barat dapat berkurang.
Keberhasilan jurus ganjil genap untuk menggeser penggunaan kendaraan pribadi ke angkutan umum tentu saja perlu diuji. Mengubah kebiasaan memang sulit, walau hal itu bukan berarti tidak bisa. Menggeser dari kenyamanan individual ke perilaku komunal dengan menggunakan angkutan umum massal punya tantangan tersendiri. Kenyamanan yang selama ini dinikmati di dalam kendaraan pribadi, mesti ditukar dengan kenyamanan angkutan umum yang tersedia. Kalau tidak, apalagi jika angkutan umum yang ada belum sepadan kemampuannya dalam mengangkut jumlah penumpang, harapan mengurai kemacetan menjadi tertatih-tatih.
Masih ingat syair lagu Bis Kota yang dipopulerkan kelompok Godbless? Ini saya cantumkan;
Kulari mengejar laju bis kota
Belomba-lomba saling berebutan
Tuk sekedar, mendapat tempat di sana
Kucari dan terus kucari-cari
Namun semua kursi telah terisidan akhirnya akupun harus berdiri
Bercampur dengan peluh semua orang
Dan bermacam aromabikin kupusing kepala
Reff:
Serba salah,
nafasku terasa sesak
Berimpitan berdesakkan, bergantungan
Memang susah, jadi orang yang tak punya
Kemanapun naik bis kota [net]