Wartaplus.com, Pihak kepolisian sudah melimpahkan barang bukti dan status tersangka artis Ahmad Dhani ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Ahmad Dhani menilai kasusnya sebagai bentuk dari upaya kriminalisasi.
Musisi kawakan Dewa ini juga menyinggung persoalan Habib Rizieq Shihab ketika dimintai tanggapannya soal pelimpahan tahap 2 dirinya, Dhani mengatakan, Rizieq sebaiknya jangan pulang ke Indonesia.
"Kalau tanggapan saya memang Habib Rizieq jangan pulang, gitu saja," ujar Dhani di Mapolres Jakarta Selatan, Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Senin (12/3/2018). seperti di kutip dari harianterbit.com
Dhani berpendapat, Habib Rizieq tak usah pulang dari Arab Saudi sebab bakal dikriminalisasi dan dia pun menyebut kasus yang dialaminya sebagai bentuk kriminalisasi.
"Ada hubungannya? Ya kalau enggak seperti saya nanti. Nanti bisa seperti saya. Kriminalisasi. Ini kriminalisasi, kalau menurut saya," katanya.
Sebelumnya Polres Jakarta Selatan telah menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian lewat cuitan sarkastis. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 23 November 2017.
Untuk diketahui Ahmad Dhani dilaporkan oleh pelapor Jack Boyd Lapian terkait ujaran kebencian. Dhani dijerat dengan UU ITE Pasal 28 dan terancam hukuman 6 tahun penjara.
Ahmad Dhani Ingatkan Habib Rizieq Jangan Pulang
Ahmad Dhani - Istimewa