MANOKWARI,- Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari melaksanakan kegiatan Training dan Diskusi Advokasi Hak-hak Sipil dan Politik Bagi Organiasi Masyarakat Sipil (OMS), Rabu (21/11).
Diskusi yang berlangsung selama 4 hari itu dibuka oleh Direktur LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy. Kata dia, kegiatan ini dilaksanakan untuk melihat berbagai masalah yang muncul ditengah masyarakat sipil di Papua, seperti berserikat, berkumpul, berpendapat dan berekspresi dimuka umum.
Padahal hal-hal tersebut di atur dan dijamin Pasal 28 UUD 1945 amanden ke 2. Namun di dalam amanat UUD itu sendiri di Papua justru berbeda ketika ada orang asli Papua berkumpul, berdiskusi dan merencanakan aksi damai tentang masalah Papua, terkadang di intimidasi aparat, maka LP3BH memadang hal ini penting untuk dibahas dan memberikan pemahaman hukum dan cara meng-advokasi diri sendiri.
Warinussy menjelaskan, kegiatan ini perlu diberi pemahaman kepada masyarakat sipil, mahasiswa, kelompok perempuan, dan dewan adat. Di samping itu, kegiatan ini bertujuan agar kedepannya mereka ini mampu meng-advokasi dirinya sendiri ketika menghadapi masalah.
“Jadi, melalui pelatihan ini LP3BH akan memberikan pemahaman tentang advokasi diri sediri, meskipun akan membutuhkan pendamping hukum ketika masalah itu ke polisi, kejaksaan atau ke pengadilan,” jelas Warinussy.
Untuk pemateri pada pelatihan itu, sebut Warinussy ada dari antropologi Unipa, STIH Manokwari yang akan memberikan pemahaman tentang hak-hak sipil dan politik, lalu studi kasus dari aliansi advokasi demokrasi Indonesia di Jayapura Papua, dan fasilitator dari Kontras Jakarta. Sedangkan peserta yang hadir pada kegiatan itu, yakni mahasiswa, tokoh masyarakat sipil, tokoh pemuda, akademisi, dan masyarakat adat. *