MANOKWARI,- Kepala Perwakilan SKK Migas Wilayah Papua- Maluku (Pamaluk), A. Rinto Pudyantoro pada sesi doorstop media menjelaskan bahwa forum diskusi tentang advokasi Perdasus tentang Penetapan Provinsi Konservasi Papua, perlu didiskusikan dengan semua pihak.
Menurut Rinto, awalnya SKK Migas menilai bahwa konservasi Provinsi itu tidak memberikan ruang untuk kegiatan hulu migas di daerah Papua Barat, maka perlu diskusi terbuka untuk mendapat masukan dari berbagai pihak.
Dikatakan Rinto, SKK Migas berpikir sederhana dan mendukung konservasi provinsi, asalkan dari sisi mana yang masuk wilayah konservasi yang harus diketahi oleh SKK Migas.
"Diskusi ini menjadi titik terang untuk konservasi tetap berjalan, tetapi potensi ekonomi masyarakat jangan dilupakan. melalui diskusi ini sudah ada titik terang bagi pihak SKK Migas," jelas Rinto saat doorstop wartawan, di Manokwari, Papua Barat, Rabu (21/11).
Dia mengatakan, pihak DPR PB sudah membuka ruang kepada SKK Migas untuk diskusi untuk memberikan masukan kepada DPR sebelum penetapan Raperdasus Provinsi Berkelanjutan oleh pemprov Papua Barat.
Di samping itu, pihak SKK Migas juga ingin mengetahui tentang isi dari raperdasus tersebut, namun sudah ada penjelasan anggota DPR Papua Barat Imanuel Yenu bahwa isi raperdasus itu tidak mengerikan, malah bagus dan jelas.
Akan tetapi, pihaknya inigin mengetahui isi raperdasus tersebut, sehingga mereka akan mengatur jadwal dan berdiskusi lebih lanjut dengan pihak DPR. Ditanya adanya warning raperdaus bagi SKK Migas, katanya tidak ada warning, sebab melalui kegiatan diskusi itu sudah ada kisi-kisi bagi mereka.
Lanjut dia, bahkan tadinya ada ketakutan dari pihak SKK Migas di Jakarta dan pelaku bisnis minyak lainnya, namun setelah kegiatan ini mereka mendapat penjelasan, maka SKK Migas berharap pelaku bisnis jangan takut untuk berbisnis minyak atau eksplor minyak di Papua Barat.
Ditanya daerah penghasil, jelas Rinto ada tiga syarat tentang daerah penghasil migas sesuai Permen. Satu, daerah itu ada sumur dan potensi minyak, sumur itu harus berproduksi. Dua, sumur minyak itu berproduksi, sebab kalau tidak berproduksi maka bukan disebut penerimaan negara. Tiga, kalau sudah menjadi sumur berproduksi, maka wajib menjadi penerimaan negara.
Untuk daerah penghasil migas di Papua Barat, tambah Rinto, Teluk Bintuni, Sorong, Raja Ampat. Sedangkan Sorong Selatan belum dikategorikan daerah penghasil karena belum memenuhi tiga syarat tersebut. *