JAYAPURA,- Dengan telah selesainya verifikasi administrasi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) maka bagi Calon Anggota KPU pada 4 Kabupaten periode 2018-2023 di wilayah Papua 1 yang berkas administrasinya telah terverifikasi, berhak mengikuti tahapan selanjutnya berupa Tes Computer Assisted Test (CAT) pada Sabtu (24/11).
Hal ini dikemukakan Ketua Tim Seleksi Anggota KPU Wilayah Papua 1, Dr. Pieter Ell kepada wartaplus.com, Selasa (20/11) malam di Jayapura. Yang termasuk dalam wilayah Papua 1 meliputi Yahukimo, Mimika, Boven Digoel dan Deiyai.
Pieter yang juga pengacara kondang Papua ini menjelaskan terkait para calon yang tidak memenuhi syarat saat verifikasi, dikategorikan dalam beberapa kelompok. Di antaranya, sebut dia, usia masih di bawah 30 tahun, surat keterangan bersih diri dari pengadilan dikeluarkan oleh pengadilan di luar domisili hukum sesuai KTP, adanya dugaan pemalsuan surat.
“Hal lainnya yang tidak memenuhi syarat yaitu, calon dari unsur ASN tidak memperoleh rekomendasi dari pembina kepegawaian, terlibat dalam tim sukses, memiliki KTP ganda dan tidak cermat dalam membuat makalah,” terangnya.
Berdasarkan hal-hal tersebut, jelas Pieter kemudian, ia bersama anggotanya Saul Alus Ossu, Dr. Frans Reumi, Aplonia D. Yonggom, dan Agus A.Tapani, kemudian memverifikasi para pendaftar sebanyak 283 orang dan terverifikasi menjadi 160 orang yang didominasi oleh 85% laki-Laki dan 15% perempuan untuk mengikuti Tes CAT.
“Kami berharap agar semua stakeholder berpartisipasi dalam memberikan penilaian dan masukan pada tim seleksi dalam proses selanjutnya guna kemajuan dan penegakan demokrasi di Tanah Papua,” harap Pieter. *