SORONG,-Puluhan aktifis dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sorong menggelar aksi demo damai di depan kantor Kejaksaan Negeri Sorong, Kota Sorong, Papua Barat, Senin (12/3).
Kordinator Lapangan aksi, Abidin Kilouw menduga bahwa penegakan keadilan di wilayah Hukum Sorong dapat diperjual belikan. Hal tersebut terbukti dengan tuntutan berujung pada putusan terdakwa pengedar minuman keras ilegal jenis Cap Tikus sebanyak 511 jerigen masing-masing 25 liter atau sebanyak 12. 775 liter berinisial SHS (20) yang dituntut 8 bulan dan diputus 5 bulan oleh Pengadilan Negeri Sorong.
Pendemo menduga masih ada permainan uang dalam perkara tersebut karena terdakwa merupakan anak kandung dari terpidana perkara pencucian uang Labora Sitorus yang diketahui sebagai perwira polisi berekening gendut yang fenomenal.
Pendemo membandingkan perkara serupa dengan barang bukti yang sangat minim tapi divonis lebih dari perkara SHS.
"Ada penjual miras cuma 2 gen dituntut 1 tahun 2 bulan dan diputus 1 tahun. Ini yang punya barang bukti 12,7 Ton lebih dituntut 8 bulan dan divonis 5 bulan," terang Abidin.
Selain berorasi secara bergantian, sempat terjadi kericuhan saat pendemo meminta bertemu langsung dengan Kepala Kejari Sorong namun dihalangi barikade aparat Kepolisian.
Setelah terjadi adu mulut antara pendemo dengan aparat Kepolisian dan pegawai kejaksaan, sejumlah perwakilan dipertemukan dengan Kasi Intel Kejari Sorong, Sulistio Wahyudi dan Kabag Ops Polres Sorong Kota, Akp. Eko.
Dari hasil pertemuan tersebut, Abidin meminta kesediaan Kajari untuk bertemu langsung dengan mahasiswa untuk menyampaikan tuntutan mereka. Mereka berharap penegakan hukum di wilayah Sorong dapat ditegakan seadil-adilnya.
Kasi Intel Kejari Sorong, Sulistio Wahyudi yang dikonfirmasi mengatakan bahwa dari hasil pertemuan, disepakati akan dilakukan audiens dengan Kajari Sorong menunggu kepastian waktu dari Kajari Sorong.
Aksi demo berakhir dengan pembubaran secara damai oleh pendemo. [Ola]