Gambaran Kecil Masalah Sosial di Papua Khusus Wilayah Adat Meepago

Problematika Sosial di Kabupaten Dogiyai

Sekretaris Dinas Perindag Kabupaten Dogiyai

*Oleh: ANDRIAS GOBAI, S.Sos, MA

Kabupaten Dogiyai dengan jumlah penduduk 103.643 (data tahun 2014) menyimpan problematika sosial yang beragam baik kuantitas maupun kualitas yang bersifat fisik maupun psikis.

Sekali pun ada upaya untuk mengatasinya akan tetapi masalah sosial terus ada dan terus tumbuh subur di tengah 10 Distrik dan 79 Kampung yang tersebar di Kabupaten Dogiyai. Namun sebagian masalah sosial itu, masih belum ada upaya secara signifikan untuk mengatasinya, akibatnya masyarakat Kabupaten Dogiyai sekarang ini tengah menghadapi masalah yang penuh dengan tragedi kemanusiaan. Oleh karenanya perlu diwaspadai agar dapat mengantisipasi secara dini terhadap perubahan-perubahan sosial yang terjadi di masyarakat.

Masalah-masalah sosial yang terjadi di Wilayah Meepago dan Khususnya Kabupaten Dogiyai tersebut sangat tidak sesuai dengan kebudayaan dan adat istiadat yang ada sebagaimana pendapat  Sosiolog J.L. Gillin dan J.P. Gillin mengatakan bahwa masalah sosial merupakan suatu ketidaksesuaian antara unsur-unsur kebudayaan atau masyarakat yang membahayakan kehidupan kelompok sosial atau menghambat terpenuhinya keinginan-keinginan pokok dari anggota kelompok sosial tersebut sehingga akan menyebabkan kepincangan ikatan sosial.

Sebagian orang berpendapat bahwa Kabupaten Dogiyai sebagai Kabupaten Pemekaran baru tahun 2008, saat ini telah mengalami perkembangan cukup baik, tetapi jika Kita Melihat dan mencermati Dari Dekat sebenarnya roda pembangunan yang sedang digelindingkan sekarang ini tidak semuanya diimbangi dengan upaya-upaya antisipatif sebagai konsekwensi logisnya. Akibatnya berbagai persoalan sosial baru muncul, masalah-masalah social baru itu ada yang timbul dari masyarakat adat sendiri, Masyarakat Transmigrasi gelap yang datang (bugis buton dan toraja) dan ada pula akibat dari kebijakan pemerintah baik Pemerintah Kabupaten Dogiyai setelah terjadi Pemekaran Kabupaten Kabupaten Dogiyai maupun masalah sebelum terjadi pemekaran Kabupaten Nabire.

Adapun problematika sosial tersebut antara lain : Kemiskinan, Tato Gelap (Togel), Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), Pengangguran, Peredaran dan konsumsi Minuman Alkohol, Urbanisasi, kuranya kesadaran berlalu lintas, Kriminalitas, disorganisasi keluarga, pelanggaran norma, Lingkungan hidup, pendidikan, dan birokrasi. Birokrasi disini para birokrat yang masih menonjolkan fungsinya sebagai pemerintah, bukan sebagai abdi masyarakat, semua aparat kampung tidak betah dikampungnnya sendiri dengan melarikan diri dari kampungnya tinggal dan berpenduduk di ibu kota Kabupaten Dogiyai (Mowanemani-Bomomani) maupun di Nabire. Hampir semua ASN yang notabene abdi Masyarakat tinggal menetap di Nabire.

Dari masalah sosial yang ada satu sama yang lain terjadi secara kausal. Perlu dipahami bahwa problematika social yang disebutkan di atas adalah hasil pengamatan dan pengalaman Penulis dan sesuai pengamatan sesuai disiplin ilmu dari penulis semata, oleh karenanya tidak menutup kemungkinan terdapat masalah-masalah yang luput dari pengamatan Penulis selama ini. Jika hal tersebut ada, maka tidak ada salahnya untuk diangkat dan didiskusikan dalam lebih lanjut.

Agar dampak masalah sosial tidak meluas serta terus menerus maka pencegahan sejak dini perlu dilakukan. Mengapa dilakukan pencegahan dini perlu dilakukan? karena adanya kesenjangan antara kenyataan dan harapan atau kondisi yang diharapkan. Problem sosial dipandang sebagai suatu kondisi yang tidak diharapkan oleh masyarakat. Pencehagan terhadap masalah sosial juga dilakukan oleh semua pihak, pemerintah dengan kebijakan dan regulasi, Perguruan tinggi dengan tugas pendidikan, Penelitian dan pengabdian pada Masyarakat, Pers dalam mengajukan informasi ke publik dan masyarakat dengan kehidupan nilai dan norma-norma yang berlaku di masyarakat sehingga dengan kesadaran peran yang dilakukan oleh semua pihak maka ikut mendukung dan mewujudkan Dogiyai Bahagia artinya masalah sosial semakin berkurang. **

*Penulis adalah Sekretaris Dinas Perindag Kabupaten Dogiyai