JAYAPURA,-Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan berinisial PP (33) warga negara PNG yang memiliki narkotika jenis ganja, Minggu (11/3) sekitar pukul 20.00 WIT.
PP tertangkap di Kompleks Organda Distrik Abepura Kota. Dari kronologis yang diperoleh wartaplus.com informasi yang diperoleh oleh anggota Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Papua melakukan komunikasi dengan pelaku yang berada di Kampung Wutung PNG dengan kesepakatan bahwa pelaku akan membawa narkotika jenis ganja dari PNG ke Kota Jayapura dan akan ditukar dengan motor.
Setelah diketahui bahwa pelaku sudah berada di Kota Jayapura tepatnya di Kompleks Organda anggota Opsnal Subdit 1 Dit Resnarkoba Polda Papua melakukan penangkapan terhadap target dan ditemukan 36 bungkus plastik bening ukuran besar yang berisikan narkotika jenis ganja yang ditaruh dalam plastik warna hitam di dalam kamar yang ditempati pelaku.
"Pelaku dan barang bukti diamankan dan di kantor Ditresnarkoba Polda Papua guna proses lanjut,"ujar Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AHM Kamal, Minggu malam.
Kata dia, barang bukti yang diamankan yaitu 36 bungkus plastik bening ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis ganja, 1 buah HP merek Samberry warna pink.
Dikatakan, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 111 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. [Roberth]