REI Papua Sambut Baik Rencana Pemberian Perumahan Bagi Pensiunan ASN

Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Provinsi Papua, Maria Nelly Suryani/Andy Riri

JAYAPURA,- Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) Provinsi Papua mendukung rencana pemerintah untuk menerbitkan regulasi pemberian perumahan bagi pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau yang akan purna bakti.

Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Provinsi Papua, Maria Nelly Suryani, di Jayapura, Kamis (15/11) mengatakan, regulasi yang sedang digodok atas perintah presiden ini memang memberikan prioritas bagi pegawai yang hendak pensiun yakni di usia 53 sampai 55 tahun.

"Dengan skema khusus ASN yang hendak mengambil rumah, regulasi yang sedang digodok ini memfasilitasi pemberian Kredit Pemilikan Rumah hingga umur 75 tahun," katanya.

Diungkapkan Maria, jika dibandingkan dengan program sejuta rumah yang hanya memberikan masa kredit 20 tahun dengan cicilan Rp1,2 juta per bulan, regulasi yang tengah digodok ini memberikan tenggang waktu hingga 30 tahun sehingga cicilannya bisa mencapai Rp1 juta saja per bulan.

"Dengan jangka waktu yang lebih panjang, bunga yang lebih murah yakni berkisar 2-3 persen, lalu nantinya akan diakomodir oleh APBN atau tidak, hingga kini masih dihitung oleh Kementerian Keuangan,"ungkapnya.

Menurut Maria, biasanya jika seorang pegawai mencapai umur 53 atau 55 tahun, ketika mengajukan kredit ke perbankan pasti ditolak, sehingga untuk mengakomodir pegawai-pegawai di usia-usia mendekati pensiun maka disusunlah regulasi tersebut.

"Kami berharap tahun depan regulasi ini sudah dapat diterapkan, di mana prediksinya ASN hanya akan dipotong tiga persen gajinya untuk membayar cicilan rumah tersebut,"harapnya.

Dia menambahkan bagi swasta yang menggunakan KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), ketika yang bersangkutan meninggal maka secara otomatis langsung ditutup oleh asuransi, dan diberikan ke ahli waris tanpa harus membayar lagi, sehingga beban cicilan berikutnya diputihkan, sedangkan untuk ASN jika ingin menikmati yang seperti ini tinggal menunggu regulasi yang sedang digodok tersebut. *