JAYAPURA,- Pasca-tertangkapnya salah seorang pengusaha kayu berinisial FT lantaran diduga hendak melakukan suap terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil dinas kehutanan Provinsi Papua terkait kasus Ilegal loging beberapa waktu lalu, Kepala Dinas Kehutanan beserta dua PPNS Dinas kehutanan Provisi Papua dimintai keterangan di Mapolda Papua,Senin (12/11) lalu.
“Pemanggilan terhadap yang bersangkutan hanya sebagai saksi untuk dimintai keterangan termasuk dua orang dari penyidik Pegawai Negeri Sipil Dinas Kehutanan Provisni Papua,” ujar Kamal, Rabu (14/11) usai mengikuti syukuran Hut Brimob Polda Papua di Gedung Olahraga Cenderawasih.
Kamal menerangkan, pemangggilan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua, Yan Ormuseray lantaran pelaku FT yang tertangkap tangan menerima uang senilai Rp 500 juta yang akan digunakan untuk menyuap PPNS dinas kehutanan mencatut nama Kepala dinas dalam upaya penyuapan tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan FT usai tertangkap tangan telah mencatut nama kepala dinas, sehingga kami memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan,” tuturnya.
Labih lanjut kata Kamal, kepala dinas kehutanan saat dimintai keterangan, dicerca 25 pernyataan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Papua bersama dua PPNS dinas Kehutanan.
“Yang bersangkutan diperiksa selama 10 jam mulai dari jam 10.00 WIT hingga 20.00 WIT. Dirinya ditanyakan sebanyak 25 pertanyaan terkait dengan OTT tersebut. Selain itu juga dua orang dari Penyidik Pegawai negeri sipil pun turut dimintai keterangan,” jelasnya.
Kata Kamal, untuk pemeriksaan saat ini baru tiga orang saksi, namun ke depannya masih akan dilakukan pemanggilan beberapa orang lagi dan selanjutnya akan digelar perkara. “Kami masih akan periksa beberapa orang lagi dan selanjutnya dapat disimpulkan siapa tersangka dibalik kasus itu,” ungkap Kamal. *