JAYAPURA,– Aparat kepolisian Polsek Kimaam, Kabupaten Merauke berhasil menggagalkan penyelundupan minuman keras jenis vodka sebanyak 60 botol di pelabuhan laut Wanam, pada Minggu (11/11) siang.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal yang ditemui di Polda Papua, mengungkapkan, miras ini digagalkan setelah tim polsek Kimaam melaksanakan pengamanan dan pemeriksaan terhadap penumpang KM LSJ pada saat bersandar di Dermaga Wanam.
“Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap para penumpang, anggota kita menemukan barang berupa 3 karton yang berisikan miras jenis vodka sebanyak 60 botol tanpa surat-surat alias illegal sehingga langsung diamankan,” ujar Kamal di Polda Papua, Senin (12/11) siang. Selain mengamankan miras, polisi juga mengamankan pemilik miras bernama Doni Proim.
“Pemilik kemudian dibawa ke Pos Polisi dan dimintai keterangan, setelah itu pemilik miras membuat surat pernyataan bahwa tidak akan mengulagi memesan dan mendatangkan miras ke Wanam,” bebernya. *