Bagian Tiga

Kondisi Hak Asasi Manusia di Tanah Papua

Frits Bernard Ramandey, S.Sos, MH

Oleh: Frits B Ramandey, S.Sos, MH [Kepala Komnas HAM RI Perwakilan Papua]

Penuntasan Kasus Pelanggaran HAM Berat di Papua

  1. Wasior 2001
  2. Wamena 2003

Untuk dua kasus tersebut, sampai saat ini belum adanya kesepahaman antara Jaksa Agung dengan Komnas HAM dalam rangka melengkapi berkas pelanggaran HAM berat untuk di bawa ke pengadilan HAM. Jaksa Agung justru menyampaikan bahwa berkas penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM tidak bisa dilanjutkan sebagai kasus pelanggaran HAM berat.

Presiden Jokowi, sebagai kepala negara telah memangil Komnas HAM dan Jaksa Agung dan menegaskan bahwa kasus HAM di Papua harus diselesaikan.

Di bagian lain, Wakil presiden Jusuf Kallah, di forum PBB menyatakan tidak ada pelanggaran HAM di Papua, suatu pernyataan yang bertolak belakang dengan fakta di Papua.

  1. Paniai 2014.

Peristiwa Paniai Berdarah, 8 Desember 2014 sampai saat ini masih dalam penyelidikan Komnas HAM.

Penantian masyarakat Papua yang tidak berujung terhadap penyelesaian kasus Wasior-Wamena dan Paniai menumbuhkan keresahan dan hilang kepercayaan kepada pemerintah RI. Masyarakat Papua meyakini bahwa pemerintah RI tidak serius menyelesaikan kasus HAM. Desakan dan tuntutan agar permasalahan HAM di Papua diselesaikan atau diintervensi dengan melibatkan pihak ketiga dan mengunakan mekanisme HAM internasional menjadi alasan masyarakat Papua dan korban yang terus disuarakan.

Potret Hak Sipol dan Ekosob di Papua

Perkembangan kota-kota di Papua mengundang urbanisasi ke Papua. Hal ini memicu ketimpangan distorsi kebangkitan orang asli Papua juga sektor ekonomi yang selanjutnya memunculkan kecemburuan sosial.

Hasil pemantauan Komnas HAM RI Perwakilan Papua menunjukkan bahwa sektor bisnis mulai tumbuh dengan pendekatan kedaerahan dan melibatkan kelompok-kelompok pengusaha pribumi namun mereka mengalami banyak kendala secara administrasi dan pembiayaan.

Maraknya pembangunan mal dan supermarket mengakibatkan penguasaan terhadap tanah milik masyarakat suku-suku di Papua. Aksi palang dan tindak kekerasan pun berpotensi terus terjadi. Gugat-menggugat antara pemilik hak ulayat dan pemodal kerap berakhir di pengadilan dengan putusan masyarakat lokal kalah karena berbagai dalil formal.

Situasi tersebut dapat meningkatkan ketegangan antara masyarakat pribumi Papua, sementara pemilik modal hanya memikirkan kepentingan bisnisnya. Orang asli Papua terus menyuarakan hak-haknya agar difasilitasi oleh Pemerintah Daerah Provinsi Papua.

Dalam konteks Otonomi Khusus Papua, pendirian pasar bagi mama-mama Papua serta pemberian proyek golongan kecil adalah belas kasihan kecil kepada rakyat sebagai respon atas tuntutan mereka. Sejak lama, tanah-tanah di Papua dikuasai oleh pemerintah tanpa memperhatikan kewajiban ganti rugi bagi masyarakat. Kekerasan terkait penggusuran akibat penguasaan tanah.

Masyarakat kecil dan mereka yang tidak mempunyai kekuatan, karena pemilik modal dan pemerintah seakan bersepakat mengamankan kepentingan pemodal. Dalam banyak sengketa tanah, sudah bisa dipastikan bahwa pemerintah dan pemilik modal akan memenangkan perkara di pengadilan. Masyarakat kecil hanya menjadi korban, tidak berdaya, dan selalu dikalahkan oleh kekuatan yang lebih besar.

Tekanan atas hak kebebasan berpendapat di muka umum menguat. Di sejumlah daerah, masyarakat sipil yang diduga berhaluan merdeka dikawal dan diarahkan pada titik tertentu, lalu dibubarkan paksa oleh aparat kepolisian. Masalah penerapan pasal 45 Undang-undang Otsus Papua yang memerintakan pemerintah, pemerintah provinsi dan penduduk Papua untuk membentuk Perwakilan Komnas HAM menjadi perdebatan yang belum juga mendapatkan kata sepakat, kendati Perwakilan Komnas HAM Papua telah mengajukan draft peraturan khusus Provinsi Papua tentang HAM di Papua. Di pihak lain, Komnas HAM mempunyai tugas dan wewenang untuk meningkatkan usaha perlindungan dan penegakan HAM di Papua, kurang terbantu oleh intitusi-institusi di daerah dan lembaga legislative. Isu dan slogam HAM justru di jadikan ucapan tanpa diikuti tindakan nyata.

Tiga prinsip utama pembagunan berbasis HAM yaitu ,(1) perencanaan pembagunan partisipatif  (2) Pemberdayaan masyarakat  (3) Akuntabilitas,  semuanya terabaikan dalam proses perencanaan pembagunan karena semua perencanaan pembagunan berbasis kepada dokumen Visi dan misi kepala daerah yang terpilih, intervensi pemilik modal yang membiayai proses kampanyi juga dominannya tim sukses yang mengatur kepentingan kelompok dan intervensi partai pendukung membuat pembagunan yang mengedepankan kepentingan HAM terabaikan.

Permasalahan Perlindungan Hak Sipil dan Politik Kekerasan, Penyiksaan, dan Hilangnya Rasa Aman

Potret kekerasan di Papua tidak jauh berbedah selama tiga-tahun sebelumnya. Kekerasan sehubungan dengan aksi-aksi kelompok bersenjata dan juga tindakan-tindakan aparat keamanan dan TNI yang terjadi secara spontanitas dan sporadis di sejumlah daerah di Papua. Merujuk data, informasi dan fakta yang dihimpun dalam LAPORAN TAHUN Komnas HAM RI Perwakilan Papua.

Terkait pemenuhan Hak atas Pekerjaan, masih tingginya angka pengangguran di Papua karna terbatasnya lapangan pekerjaan. Terjadi Pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja di percetakan daerah Papua. Pengaduan mantan karyawan PT Freeport Indonesia Tembagapura yang belum diselesaikan. Maraknya kasus penggusuran lahan pertanian dan konflik agraria di Nabire, Kerom, Merauke. (Komnas HAM Papua telah menindak lanjuti).

Hak atas taraf kehidupan yang layak, masih tingginya jumlah penduduk miskin di kampung-kampung, masih ada kasus rawan pangan di Papua dan Papua Barat. Belum terpenuhinya hak untuk mendapat hunian yang layak bagi masyarakat miskin; Hak atas standar kesehatan fisik dan mental. Terbatasnya akses kesehatan bagi masyarakat Papua untuk berobat secara gratis di rumah sakit pemerintah daerah. Kasus gizi buruk di Aimas Papua Barat dan wilayah pedalaman di Papua sebagaimana data daerah rawan gisi buruk yang di publikasih oleh dinas kesehatan Provinsi Papua tidak ditangani secara baik dan berkelanjutan.

Sejumlah Puskesmas di kampung-kampung tidak ada tenaga perawat. Hak atas Pendidikan, belum meratanya akses pendidikan bagi anak usia sekolah di kampung-kampung. Keterbatasan sarana dan infrastruktur pendidikan; dinas pendidikan provinsi Papua tahun 2011 mengeluarkan ada puluha kampong di Papua tidak memiliki sekolah dasar,  minimnya mutu dan daya saing pendidikan untuk memenuhi tantangan global. Sejumlah sekolah kekurangan guru yang mengakibatkan proses belajar mengajar tidak berjalan, pemalangan sekolah oleh beberapa masyarakat adat (kasus kabupaten Jayapura). Hak atas Jaminan Sosial, pendataan masyarakat miskin di Papua belum maksimal. Program bantuan dan jaminan sosial kerap salah sasaran. Hak untuk Berpartisipasi dalam kehidupan kebudayaan, mulai hilangnya tradisi-tradisi masyarakat asli Papua, Pemerintah Provinsi Papua belum memfasilitasi hak cipta dari hasil-hasil karya budaya orang Papua.

Harus diakui bahwa dalam situasi transisional belakangan ini semangat kedaerahan dan paham nasionalisme bertumbuh secara beragam, papua merdeka yang menjadi isu pemersatu masyarakat Papua menjadi suatu tema dalam mengalang masyarakat beberapa daerah di papua untuk memperingati tanggal-tanggal tertentu yang memiliki historis peristiwa politik di papua atau juga merespon agenda-agenda diplomasi papua merdeka di luar negeri yang di lakukan oleh ULMWP terus berlangsung dan mendapat perhatian forum negara serumpun Melanesia menjadi pertentang konflik antara pemerintah dan masyarakat. Diplomasih pemerintah Indonesia di berbagai forum internasional yang salah atas fakta HAM di Papua justru menjadi tema-tema kampanji HAM yang menguat sebagai suatu gugatan atas kebohongan negara.

Upaya-upaya yang dilakukan untuk Pemenuhan Hak-Hak Ekosob dan Sipol

  1. Untuk pemajuan dan pemenuhan hak ekonomi, sosial  bagi para korban pelanggaran HAM berat, Komnas HAM telah merumuskan draft Peraturan Gubernur Papua untuk dijadikan landasan hukum dalam upaya pemenuhan hak-hak korban pelanggaran HAM berat dalam bidang pendidikan, kesehatan dan perekonomian.
  2. Mendorong pembentukan Tim Respon Cepat untuk menyelesaikan kasus-kasus yang menimbulkan konflik sosial di Papua oleh Pemda Provinsi Papua dan Kabupaten/Kota
  3. Merekomendasikan sejumlah kasus pemalangan gedung dan tanah sekolah untuk diselesaikan secara bersama oleh pemilik hak ulayat dan pemerintah daerah Kabupaten terkait.
  4. Komnas HAM merekomendasikan kepada pemerintah daerah Kab/Kota untuk memberikan sanksi bagi tenaga pengajar yang tidak  melaksanakan tugas
  5. Komnas HAM merekomendasikan pemerintah daerah Papua/Papua Barat dan Kabupaten/Kota untuk melengkapi fasilitas pendidikan dan guru-guru.
  6. Komnas HAM terlibat aktif dalam memfasilitasi kelompok KNPB/atau kelompok lain agar dalam melakukan aksi menyampaikan pendapat di muka umum untuk mematuhi aturan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dalam melakukan aksi demonstrasi di depan umum dan tidak mengganggu kepentingan umum.
  7. Komnas HAM telah memberikan penyuluhan secara bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM kepada kelompok masyarakat tentang penghormatan HAM
  8. Komnas HAM telah memberikan pelatihan negosiasi dan mediasi bagi anggota Brimob dan Dalmas dalam menagani konflik dan aksi-aksi masa

Tantangan pemajuan promosi dan Penegakan HAM di Papua dan harapan pada gereja Katolik

  1. Problem perundangan atau aturan hukum antara undang-undang HAM dan undang-undang serta peraturan lainnya.
  2. Dalam kasus HAM berat terjadi perbedaan tafsir soal bukti formil dan bukti materiil antar Komnas HAM dan Kejaksaan Agung.
  3. Problem idiologi kepapuaan dan keindonesiaan yang berangkat dari proses integrasi Papua ke dalam Indonesia.
  4. Semangat kesukuan yang kian kuat di Papua.
  5. Lamanya penyelesaian kasus-kasus HAM berat yang sedang ditangani oleh Komnas HAM ( kasus  Wasior-Wamena  dan kepastian kasus Paniai  HAM berat atau bukan )
  6. Pemerintah Kab/Kota di Papua dan Papua Barat belum memiliki konsep dan dokumen perencanaan pembagunan berbasis HAM.
  7. Penguatan kelembagaan Komnas HAM RI perwakilan Papua oleh Komnas HAM RI baik dari aspek fungsi dan dukungan pembiayaan.
  8. Dukungan gereja Katolik untuk menyebarluaskan pesan damai dan HAM bagi umat di seluruh tanah Papua agar tidak menjadi bagian dalam aksi-aksi kekerasan.
  9. Dukungan yang berkelanjutan dari gereja katolik bagi upaya penyelesaian kasus-kasus HAM di Papua melalui mekanisme nasional dan internasional dalam forum-forum HAM PBB dan forum PBB lainnya.
  10. Dukungan yang berkelanjutan dari gereja Katolik untuk mempelopori pengiriman pemantau internasional melalui PBB untuk menilai situasi pemenuhan HAM di Papua dalam bidang hak sipil politik dan ekonomi sosial budaya.
  11. Dukungan berkelanjutan gereja katolik bagi Komnas HAM dalam melaksanakan tugas dan  fungsi Komnas HAM di tingkat nasional dan di Tanah Papua.

Penutup

 Konferensi Waligereja Indonesia  (KWI) yang adalah forum Uskup se- Indonesia dengan memberikan perhatian khusus untuk mengumuli situasi HAM Indonesia secara umum khususnya Papua menunjukan adanya sikap gereja Katolik yang prihatin atas kondisi HAM di tanah Papua, dan  menegaskan sikap gereja Katolik menolak perendahan dan pelanggaran hak asasi manusia. Tidak hanya prihatin tetapi melalui forum konferensi Waligereja Indonesia (KWI) akan menghasilkan sikap dan upaya berkelanjutan untuk mendesak dan mendorong pemerintah Indonesia untuk penuntasan permasalahan HAM di Papua, dan mendorong terciptanya situasi pemajuan, promosi dan penegakan HAM yang lebih bermarthabat di era otonomi khusus di tanah Papua.

*Di sampaikan pada Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) Bumi Silih Asih Bandung 05 November 2018