JAKARTA- Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri mendukung upaya pemerintah Papua untuk melakukan perampingan struktur organisasi perangkat daerah (OPD).
Hal ini diungkapkan Sekertaris Daerah Provinsi Papua, Hery Dosinaen usai bertemu Sekertaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Hadi Prabowo di kantor Kemendagri Jakarta, Kamis (8/11).
Menurut Hery, perampingan struktur organisasi yang diinisiasi Gubernur Papua, Lukas Enembe bakal menjadi role model bagi provinsi lainnya di Indonesia.
“Kementerian Dalam Negeri justru mengapresiasi Pemerintah Provinsi Papua, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri sendiri mau mengevaluasi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 (tentang Perangkat Daerah),” tuturnya
Hal ini, kata Hery, akan dibahas lebih lanjut. Namun pada prinsipnya, disetujui. Meski terdapat beberapa item yang menjadi catatan penting, yang mana pembahasan finalisasinya akan dilakukan kemudian dengan kementerian terkait, yakni Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Hadi Prabowo mengakui bahwa Pemerintah Provinsi Papua telah melakukan konsultasi kelembagaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan Kementerian Dalam Negeri.
“Konsultasi kelembagaan OPD yang baru dilakukan penataan dan juga sedang tahap penyusunan APBD 2019. Sehingga kita harus lakukan percepatan agar dalam pembahasan itu sudah terakomodir OPD yang diusulkan (dalam perampingan struktur organisasi yang dilakukan),” jelasnya.
Sebelumnya, Gubernur Papua, Lukas Enembe menegaskan bahwa dalam waktu dekat akan melakukan perampingan OPD. Setidaknya dari 53 OPD yang ada akan dirampingkan menjadi 30-an OPD.
Diakui Gubernur, pihaknya sudah membahas bersama kepala OPD terkait perampingan OPD yang mana harus sesuai visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur yakni Papua Bangkit Mandiri dan Sejahtera yang Berkeadilan.
“Jadi, kita bentuk tim untuk perampingan OPD, mungkin dari 50 lebih OPD dirampingkan menjadi 30 - an OPD,” ujar Gubernur Lukas di Jayapura, Rabu (17/10).