DPT Kota Jayapura Ada Pemilih Abad 19 dan Bayi Berusia 7 Bulan

Ketua Bawaslu Kota Jayapura Rinto Pakpahan (kiri) dan anggota komisioner Bawaslu Hardi Haladin (kanan)/Roberth

JAYAPURA,-Polemik terhadap Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pelaksanaan Pemilu 2019 masih terus bergulir. Pada saat pleno penetapan DPT tingkat nasional pada 6 September 2018 lalu, KPU menyanggupi waktu selama 10 hari untuk memperbaiki kegaduhan atas DPT. Meski demikian, waktu yang ditentukan sendiri oleh KPU ternyata tidak mampu menyelesaikan persoalan DPT. Karena itu, pada pleno kedua terkait penetapan DPT pada 16 September 2018 lalu, KPU diberikan waktu selama 60 hari untuk kembali memperbaiki kisruh DPT Ini dikatakan Ketua Bawaslu Kota Jayapura  Rinto Pakpahan didamping anggota Komisioner Bawaslu Hardin Haladin  kepada wartawan , Rabu (7/11) sore di Jayapura

Kata dia, KPU Kota Jayapura sendiri pada pleno penetapan DPSHP tanggal 20 Agustus 2018 lalu telah menetapkan DPT Kota Jayapura sebanyak 311.798 orang. KPU kota Jayapura juga menetapkan jumlah TPS sebanyak 1.317 buah.

Angka DPT Pemilu 2019 ini jelas mengalami penambahan dari DPT untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua pada Juli 2018 lalu. Ketika itu, DPT kota Jayapura tercatat sebanyak 297.601 dengan jumlah TPS sebanyak 629 buah.

Terhadap jumlah DPT Pemilu 2019 yang telah diplenokan KPU Kota Jayapura tersebut, Bawaslu Kota Jayapura kemudian melakukan pencermatan terhadapnya. Dalam hal ini, Bawaslu Kota Jayapura menemukan sejumlah persoalan mendasar pada DPT Pemilu 2019.

“Pertama adalah terkait dengan data invalid. Temuan Bawaslu Kota Jayapura terhadap DPT Pemilu 2019, ditemukan data invalid yang mencapai hingga 10.044 data. Data invalid ini mencakup Nomor Kartu Keluarga (NKK) yang invalid mencapai 7.622 data. Selanjutnya NKK yang berasal dari luar kota Jayapura sejumlah 1.269 data. Tempat tanggal lahir kosong atau tertulis ‘tidak ada’ sebanyak 710 data. Pemilih yang masih berumur di bawah 17 tahun sebanyak 210 data, dan umur antara 90 tahun sampai 125 tahun sebanyak 230 data. Selain itu juga terdapat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang identik dengan model pembuatan NIK Kota Jayapura, namun bukanlah NIK yang berasal dari Kota Jayapura, “ujar Rinto. Ungkap dia, bahkan ada pemilih bayi berusia 7 bulan dan ada  kelahiran abad 19  berusia 121 tahun dan 125 tahun

Kedua, terkait dengan data ganda hasil pencermatan Bawaslu Kota Jayapura menemukan sebanyak 24.614 data ganda. Patokan kegandaan dilakukan terhadap elemen data NIK. Dari penelusuran data yang dilakukan Bawaslu Kota Jayapura, ditemukan dugaan adanya 17.063 ganda identik dengan kegandaan hingga mencapai delapan kali. Selain itu ditemukan juga NIK dengan penulisan nama yang berbeda-beda hingga 26 kali kegandaan.

“Terhadap temuan yang didapatkan dari hasil pencermatan tersebut, Bawaslu Kota Jayapura telah menyampaikannya kepada KPU Kota Jayapura dengan rekomendasi untuk segera melakukan perbaikan terhadap DPT Pemilu 2019,”ujatnya.

Aplikasi Tidak Akurat

Kata dia, dalam upaya memastikan seluruh masyarakat Indonesia tercatat dalam DPT Pemilu 2019, KPU RI telah membuat sejumlah aplikasi untuk memudahkan masyarakat untuk mengetahui apakah mereka sudah masuk dalam DPT Pemilu 2019. Setidaknya terdapat dua aplikasi berbasis website yang disiapkan oleh KPU RI. Aplikasi pertama adalah ‘lindungihakpilihmu.kpu.go.id’, dan ‘sidalih3.kpu.go.id’.

Terhadap aplikasi pertama, ‘lindungihakpilihmu.kpu.go.id’, Bawaslu Kota Jayapura menemukan kesalahan paling mendasar. Ketika Bawaslu Kota Jayapura melakukan uji coba terhadapnya, dari 26 kegandaan NIK dengan nama yang berbeda, hasilnya semua diterima oleh aplikasi tersebut. Artinya, semua NIK beserta nama (yang berbeda) yang dimasukkan ke dalam aplikasi tersebut dianggap telah terdaftar.

“Hal ini berbeda dengan aplikasi kedua, ‘sidalih3.kpu.go.id’. Ketika dilakukan uji terhadapnya, dari 26kegandaan NIK dengan nama berbeda, hanya ada satu nama yang diterima, 25 nama lainnya ditolak oleh aplikasi,”ujarnya.

Dari hasil uji coba ini, KPU RI sudah seharusnya menarik kembali aplikasi ‘lindungihakpilihmu.kpu.go.id’ dari situs resmi mereka untuk selanjutnya dilakukan perbaikan terhadapnya sebelum kemudian ditampilkan kembali. Hal ini menjadi penting untuk dilakukan agar warga negara yang hendak memastikan dirinya telah terdaftar dalam DPT Pemilu 2019 tidak terkecoh dengan kesalahan aplikasi tersebut.

Jaga Hak Pilih

Lanjut dia, bahwa dalam rangka memastikan seluruh warga negara terdaftar dalam DPT Pemilu 2019, maka pada 30 Oktober hingga 1 November 2018, Bawaslu Kota Jayapura telah melakukan Ronda Bawaslu Jaga Hak Pilih.

“Kegiatan ini serentak dilakukan di seluruh distrik di Kota Jayapura. Ronda Bawaslu dilakukan dengan mendatangi sejumlah pusat-pusat keramaian warga, di antaranya adalah pasar tradisional, sejumlah pusat perbelanjaan hingga asrama mahasiswa dan pusat hiburan malam. Ini adalah upaya ‘jemput bola’ untuk memastikan bahwa pelaksanaan pesta demokrasi 2019 adalah pesta bersama seluruh warga negara Indonesia,”ujarnya.

Ungkap dia, ronda Bawaslu ini dilakukan salah satunya adalah untuk memberikan dukungan kepada upaya KPU untuk memperbaiki DPT Pemilu 2019. Perlu diketahui bahwa KPU secara nasional telah menggalakkan sebuah gerakan nasional yang disebut Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP). Gerakan ini adalah ikhtiar luar biasa yang dilakukan oleh KPU, tidak saja untuk memastikan seluruh warga negara terdaftar dalam DPT, melainkan juga sekaligus memperbaiki DPT yang dianggap masih memiliki sejumlah persoalan.

“Bahwa dari kegiatan Ronda Bawaslu Jaga Hak Pilih tersebut, Bawaslu Kota Jayapura masih menemukan sejumlah warga negara yang belum terdaftar. Bawaslu Kota Jayapura setidaknya menemukan tidak kurang dari 20 penduduk yang belum terdaftar dalam DPT Pemilu 2019. Temuan Bawaslu Kota Jayapura tersebut akan kembali disampaikan kepada KPU Kota Jayapura untuk selanjutnya ditambahkan dalam DPT Pemilu 2019,”ujarnya.

Rekomendasi

Kata dia,  mengingat batas waktu yang diberikan kepada KPU RI untuk memperbaiki DPT Pemilu 2019 semakin dekat, maka Bawaslu Kota Jayapura menyampaikan rekomendasi, sebagai berikut Kepada KPU RI, agar untuk sementara menarik aplikasi ‘lindungihakpilihmu.kpu.go.id’ dari situs resmi KPU dan selanjutnya melakukan perbaikan terhadapnya sebelum kembali ditampilkan.

Kepada KPU kota Jayapura untuk melakukan sinkronisasi DPT Pemilu 2019 dengan Dinas Penduduk dan Catatan Sipil Kota Jayapura dan Bawaslu Kota Jayapura.

Kepada KPU Kota Jayapura untuk segera merilis DPT hasil perbaikan untuk segera diketahui public secara umum. Kepada seluruh partai politik peserta Pemilu 2019 pada level kota Jayapura, untuk melakukan pencermatan terhadap DPT kota Jayapura pada pelaksanaan Pemilu 2019. Kepada seluruh masyarakat kota Jayapura, agar tidak menggunakan aplikasi ‘lindungihakpilihmu.kpu.go.id’ untuk memastikan dirinya dalam DPT Pemilu 2019. Dalam hal ini, Bawaslu Kota Jayapura merekomendasikan untuk menggunakan aplikasi ‘sidalih3.kpu.go.id’.

“Kepada seluruh masyarakat kota Jayapura untuk aktif memastikan dirinya sudah terdaftar dalam DPT Pemilu 2019 dengan cara mendatangi penyelenggara Pemilu di semua tingkatan. Masyarakat juga boleh mengakses aplikasi KPU RI, ‘sidalih.kpu.go.id’ guna memastikan hal tersebut,”ujarnya. *