Baru Empat Kabupaten Kota di Papua Terapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Tim evaluasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik saat menggelar pertemuan dengan pemerintah Papua, Rabu (7/11)/Istimewa

JAYAPURA,- Sedikitnya baru tiga Kabupaten dan satu Kota dari 29 Kabupaten Kota di Papua yang menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Empat daerah itu antara lain, Kabupaten dan Kota Jayapura, Kabupaten Mimika serta Keerom

Salah satu Anggota Tim Analisis Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Josua Ariel, di Jayapura, Rabu (7/11) menuturkan, saat ini pihaknya tengah melakukan evaluasi penerapan SPBE di provinsi dan sejumlah kabupaten 

Evaluasi ini kata Ariel dibagi menjadi tiga wilayah, yakni wilayah satu Kota Jayapura, wilayah dua Kabupaten Biak dan wilayah tiga di Kabupaten Jayawijaya.

"Evaluasi SPBE hari ini untuk Pemprov Papua dan 11 kabupaten lainnya,” katanya.

Josua menjelaskan, Kemenpan RB juga akan melakukan evaluasi di wilayah dua  meliputi Kabupaten Biak, Supiori, Kep. Yapen dan Kabupaten Waropen. Kemudian, wilayah tiga untuk 10 kabupaten di wilayah Pegunungan Papua.

“Semua kabupaten akan kita evaluasi secara berkala untuk mengetahui sejauh mana kemajuan dari pelaksanaan SPBE di setiap instansi pemerintah daerah,” jelasnya.

Dari hasil evaluasi ini, lanjut Josua, akan diberikan rekomendasi kepada instansi pemerintah daerah, dan ditindaklanjuti dengan bimbingan teknis (Bimtek).

“Evaluasi ini sebagai pilot survei, apakah  penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik sudah berjalan baik atau belum. Seperti di Papua kendala jaringan telekomunikasi,  masalah inilah yang akan dikeluarkan rekomendasi, sehingga kedepan kebijakan program itu lebih terarah,” bebernya.

Evaluasi Libatkan Akademisi

Lanjut kata Josua, dalam evaluasi ini tim yang dilibatkan juga ada yang berlatar belakang akademisi, semisal dari Universitas Indonesia, Politenik Elektronika Negeri Surabaya (PENS), Telkom, Universitas Gajah Mada (UGM), dan Universitas Gunadarma.

Dia menambahkan, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 5 tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, pelaksanaan SPBE bertujuan untuk mewujudkan proses kerja yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Selain itu pun penerapan SPBE sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo, yang ingin adanya percepatan pelayanan publik berbasis elektronik.