MANOKWARI,- Reses atau masa di luar sidang DPR Papua Barat ke Sorong Raya adalah melaksanakan kegiatan menampung aspirasi masyarakat tentang sosialisasi Perdasus tata cara pengelolaan dan pemanfaatan dana otsus.
Di Sorong, anggota DPR menjaring aspirasi tentang amanat Undang-undang Otsus sesuai amanat 21 Tahun 2001, namun di sisi lain UU Otsus telah lama di Tanah Papua, khusus Papua Barat sudah berlangsung kurang lebih 20 tahun, tetapi tidak direvisi.
Oleh karena itu, Ketua Fraksi Otsus DPR Papua Barat, Yan Anton Yoteni mengatakan bahwa sudah saatnya UU Otsus direvisi. Menurutnya, setiap undang-undang yang dihasilkan selama 5 tahun harus direvisi, namun UU Otsus selama 20 tahun tidak pernah direvisi.
"Jadi, aspirasi pada masa reses kami mendapat masukan dari berbagai elemen masyarakat asli Papua bahwa UU Otsus harus direvisi," ungkap Yoteni di balik telepon seluler, Rabu (7/11).
Di samping itu, kata dia, penggunaan dana otsus sampai sejauh ini masyarakat belum mengetahui secara terbuka tentang dana otsus yang dipakai selama ini di Papua Barat.
Dengan demikian DPR akan mendorong sehingga Perdasus penggunaan dana otsus untuk segera menjawab apa yang menjadi aspirasi masyarakat di masa reses DPR pada akhir tahun anggaran 2018 ini. *