MANOKWARI,-Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPRPB) berinisiatif mendoronng terbentuknya peraturan daerah (Perda) tentang penertiban penjualan lem aibon, pelarangan, pengguna dan perlindungan terhadap pengguna lem Aibon sejenisnya yang kini menyasar anak-anak asli Papua di Provinsi Papua Barat.
Demikian diutarakan Ketua Komisi B DPR PB, John Dimara. Kata Dimara, lem aibon sejenisnya sangat merusak kesehatan generasi emas Papua di Provinsi Papua Barat ini, maka sudah saatnya mereka diselamatkan dengan solusi perda.
Menurut Dimara, kalau memang DPRD Manokwari telah membentuk perda tentang masalah lem aibon untuk wilayah kabupaten Manokwari, maka Papua Barat juga harus miliki perda yang lebih luas agar menjaungkau semua daerah.
Dijelaskan Dimara, generasi anak asli Papua sudah saatnya diselamatkan dari berbagai masalah sosial yang merusak masa depan mereka. Oleh karena itu, penjual lem aibon untuk kebutuhan perbengkelan harus dikontrol secara baik dan pembelian lem aibon sejenisnya harus diatur.
"Jadi, penjual lem aibon harus dikontrol dengan menerapkan perda atau produk hukum yang skopnya lebih luas di Papua Barat" sebut Dimara melalui sambungan telepon, Minggu (5/11).
Dimara apresiasi pemda dan DPRD Manokwari yang telah membentuk perda yang mengatur tentang masalah sosial tersebut. "Untuk menyelamatkan anak- anak Papua dari lem aibon di daerah Papua Barat ini, maka solusinya perda. Oleh sebab itu kita akan koordinasi pemprov agar mendorong dibentuknya perda pada 2019" katanya lagi. Untuk rencana pembentukan produk hukum dimaksud, kata dia, DPR akan koordinasi dengan pemda Manokwari meminta contoh perda mereka yang sudah ada.*
Generasi Anak Asli Papua Harus Diselamatkan Dari 'Lem Aibon', Jhon Dimara: Solusinya Perda MAN
Pengguna lem Aibon/Alberth