JAYAPURA, - Pemerintah Provinsi Papua sepekan lalu telah mengumumkan kenaikan Upah Minimal Provinsi (UMP) bagi para pekerja sektor swasta juga BUMD dan BUMN di bumi cenderawasih.
Berdasarkan surat pengumuman yang ditandatangani oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe Nomor 561/12218/SET pada hari Senin (20/10) lalu menetapkan Upah Mimimal Provinsi (UMP) tahun 2019 sebesar Rp 3.240.900. UMP ini mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2019 mendatang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua, Yan Piet Rawar menuturkan, penetapan UMP sebesar Rp 3.240.900, ini mengalami kenaikan 8,03 persen dari UMP tahun 2018 sebesar Rp3 juta.
Piet Rawar menjelaskan, pengumuman ini penting dilakukan agar perencanaan anggaran atau program dan kegiatan untuk tahun 2019 bisa disesuaikan dengan UMP tahun 2019 ini.
"Kami menghimbau kepada Kabupaten/Kota, apabila melihat ini sebagai sesuatu yang mendasar, maka mereka juga harus mempertimbangkan sesuai dengan kondisi Kabupaten/Kota masing-masing apakah mengalami kenaikan lagi atau sesuai dengan UMP. Ini tergantung dari Kabupaten/Kota tersebut," kata Piet Rawar.
“Atas nama Pemprov Papua kami menyampaikan kepada semua pihak, terutama pimpinan perusahaan, BUMN dan BUMD, swasta lainnya, agar mengetahui dan mematuhi keputusan Gubernur ini wajib dilaksanakan semua yang menggunakan tenaga kerja di Tanah Papua,"imbaunya.