Keterbatasan Kewenangan Jadi Kendala MRP Menindaklanjuti Berbagai Persoalan OAP

Ketua MRP, Timotius Murib menyerahkan bingkisan kepada penutur bahasa terbaik dari lima wilayah adat di papua pada peringatan hari budaya ke 13n Rabu (31/11) lalu/Istimewa

JAYAPURA— Majelis Rakyat Papua mengklaim akibat keterbatasan kewenangan menyulitkan pihaknya dalam menindaklanjuti berbagai aspirasi terkait permasalahan yang dihadapi oleh Orang Asli Papua ( OAP)

Ketua MRP, Timotius Murib menyatakan,  MRP dalam melaksanakan tugas, kewenangan, dan tanggungjawabnya tetap mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan. Namun antara keterbatasan kewenangan (Regulasi) dan akumulasi masalah  yang timbul menjadi  kondisi  yang sangat  kontroversial, dikotonomis dan ambigu. Berbagai permasalahan yang dihadapi oleh OAP diantaranya terkait persoalan tanah ulayat, maraknya pembalakan hutan dan penambangan liar yang dilakukan orang dari luar Papua, miras, bertambahnya jumlah penduduk dari luar papua dan lain sebagainya

“Sekalipun orang  pandai, ia  tak dapat memecahkan kondisi yang sedemikian ini, kecuali OAP, bangun kembali, dan membangkitkan spiritnya untuk memperjuangkan  terbukanya pintu solusi pemecahan masalah demi masalah yang ada dihadapan kita saat ini,” ujarnya kepada pers pada peringatan hari budaya ke-13 (HUT MRP) di kantor MRP Kotaraja, Rabu (31/10) lalu.

OAP Dalam Bingkai NKRI

Sementara itu Gubernur Papua, Lukas Enembe menyatakan, MRP lahir untuk mengimbangi dan menjembatani kesenjangan antara pemerintah Indonesia dan rakyat Papua dalam melakukan pembangunan dengan lebih memfokuskan diri pada pemberdayaan  Orang Asli Papua (OAP)  dalam kerangka NKRI.  Hal ini sesuai  amanat Undang-Undang  Nomor 21 Tahun 2001 tentang  Otsus, sebagaimana  telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35  Tahun 2018.

Menurut Gubernur sebagaimana sambutannya yang dibacakan Asisten, Elysa Auri pada acara tersebut, MRP sebagai lembaga negara mempunyai sejumlah tugas dan wewenang yang secara khusus bertujuan  untuk melindungi, memihak dan memberdayakan OAP sebagai bagian dari Warga Negara Indonesia (WNI).

Menurutnya, MRP juga  sebagai lembaga cultural   OAP dalam rangka menyuarakan dan memproteksi perlindungan hak-hak masyarakat adat termasuk menjaga semua potensi sumber daya  yang ada diatas Tanah Papua, tambang, emas, hutan, kayu, burung dan manusia yang ada diatas tanah tersebut, budaya, bahasa, ritual adat dan juga potensi  lainnya  yang ada di Tanah Papua.

"Peringatan Hari Budaya Papua sebagai hari refleksi melihat kembali sejarah perjalanan pengabdian MRP kepada rakyat Papua dan momentum mengevaluasi, melihat dan mengindentifikasi sumber kepunahan potensi kebudayaan  OAP," ujar Gubernur

“Apa  yang telah kita kerjakan dan apa yang telah kita capai dan karena dalam pelbagai kesempatan saya sering juga mengemukakan  kehadiran MRP dalam rangka Otsus Papua mempunyai visi dam misi yang penting bagi kepentingan OAP, sebagaimana visi Papua Bangkit, Mandiri dan  Sejahtera yang  Berkeadilan,”sambungnya.