SENTANI,– Hingga hari ketiga operasi Zebra Matoa 2018 di Sentani Kabupaten Jayapura, Lantas Polres Jayapura sudah memberikan surat tilang kepada 87 pelanggar yang ada di Kota Sentani.
“Hingga hari ketiga operasi zebra yang dilaksanakan di depan Masjid Al Aqsa Sentani, jumlah tilang mencapai 87. Dengan rincian hari pertama ada 35 pelanggar, hari kedua 22 pelangggar, dan hari ketiga sebanyak 30 pelanggar, jadi total semuanya ada 87 pelanggaran yang kami tangani. Dan semuanya kami berikan sanksi berupa E-tilang,” kata Kasat Lantas Polres Jayapura AKP Dony Cancero, kepada Wartaplus.com, Jumat (02/11) pagi.
Dikatakan, pelanggaran dominan dilakukan oleh pengendara roda dua, diantaranya tidak memiliki SIM, STNK, dan tidak menggunakan helm.
“Pelanggarannya bervariasi ada yang tidak menggunakan helm, tidak menggunakan kaca spion, dan tidak dilengkapi surat-surat kendaraan,” ujarnya.
Untuk itu ia menghimbau kepada masyarakat yang akan bepergian menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat untuk mellengkapi surat-suratnya.
“Kami himbau kepada warga yang hendak berkendara agar melengkapi kendaraannya ataupun kelengkapan dalam berkendara, hal ini tidak lain untuk keselamatan bersama di jalan raya,” ajaknya.
Operasi Zebra Matoa 2018 berlangsung dari tanggal 30 Oktober sampai 12 November 2018 mendatang. *