JAYAPURA—Majelis Rakyat Papua Periode 2018-2023 ata MRP Jilid III sebagai representase cultural Orang Asli Papua (OAP) telah menginisiasi pengajuan 20 Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) kepada Pemprov Papua melalui DPR Papua, serta mengeluarkan 5 maklumat, yang wajib dipatuhi oleh Pemerintah, Pemprov Papua, DPRP, Pemkab/Pemkot, pihak swasta dan seluruh penduduk Papua di Tanah Papua.
Ketua MRP Timotius Murib, saat memberikan sambutan pada Peringatan Hari Budaya Papua ke-13 Tahun 2018 di Halaman Kantor MRP, Kotaraja, Rabu (31/10) siang menguraikan 20 raperdasus tersebut antara lain;
Pertama, Raperdasus tentang kawasan khusus wilayah komunal adat suku bangsa pribumi Papua. Kedua, Raperdasus tentang pendataan dan penataan wilayah hukum adat suku bangsa pribumi Papua. Ketiga, Raperdasus tentang pembentukan Polisi adat Papua.
Keempat, Raperdasus tentang pembangunan monumen tugu moratorium sebagai pelarangan penerbitan izin pengelolaan SDA di Tanah Papua.
"Kelima, Raperdasus tentang mata pelajaran bahasa suku dalam buku Mulok di masing-masing kabupaten/kota, sesuai penyebaran suku bangsa pribumi Papua," sebut Timotius.
Keenam, Raperdasus tentang sekolah adat sesuai penyebaran suku di masing-masing kabupaten/kota di lima wilayah adat.
Ketujuh, Raperdasus tentang pendataan khusus pendukuk suku bangsa pribumi Papua (OAP).
Kedelapan, Raperdasus tentang perumusan hukum adat di lima wilayah adat.
Kesembilan, Raperdasus tentang pembangunan pendidikan, kesehatan, perekonomian rakyat, khusus bangsa pribumi sesuai nilai kearifan lokal di lima wilayah adat.
Kesepuluh, Raperdasus tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota oleh DPRP dan DPRD kabupaten/kota.
Kesebelas, Raperdasus tentang penutupan tempat prostitusi atau lokalisasi di setiap kabupaten/kota.
Keduabelas, Raperdasus tentang penertiban dan pembatasan imigran yang masuk di Provinsi Papua.
"Ketigabelas, Raperdasus tentang penataan dan pengelolahan tanah di Papua. Keempatbelas, Raperdasus tentang pengakuan terhadap klen (marga, keret, fam) suku bangsa pribumi," sebutnya lagi.
Kelimabelas, Raperdasus tentang pokok-pokok pikiran pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Provinsi Papua.
Keenambelas, Raperdasus tentang komoditi lokal/unggulan.
Ketujubelas, Raperdasus tentang hari budaya setiap tanggal 31 Oktober di Tanah Papua. Kedelapanbelas, Raperdasus tentang pementukan pemerintahan adat.
Kesembilanbelas, Raperdasus tentang perlindungan terhadap suku bangsa perempuan Papua. Keduapuluh, Raperdasus tentang pembentukan dinas, dan badan/lembaga khusus OAP.
Sementara itu, terkait 5 maklumat yang dikeluarkan MRP, ungkap Timotius, yakni Pertama, pelarangan pemberian gelar atau nama kebesaran suku kepada orang lain di luar suku pemangku adat bersangkutan.
"Kedua, pelarangan transaksi jual-lepas hak atas tanah adat komunal kepada pihak lain," katanya
Lalu ketiga, penolakan terhadap program sertifikasi tanah di Papua. Keempat, pencabutan izin pengelolaan SDA terutama izin HPH, HTI, IPK, izin pertambangan, dan mineral serta izin pembuangan limbah skala besar di Tanah Papua. Serta kelima, penghentian tindakan kekerasan oleh aparat hukum terhadap rakyat Papua, khususnya suku bangsa pribumi
Perayaan hari budaya ke 12 di tanah Papua berlangsung sederhana diawali dengan ibada syukur yang dibawakan oleh Presiden GIDI Pdt. Dorman Wandikbo. Turut hadir dalam acara ini Asisten III Bidang Pemerintahan Sekda Papua Elysa Auri mewakil Gubernur, jajaran Forkopimda Papua, pada angggota MRP, Kepala Suku dari lima wilayah adat, yakni Tabi, Saireri, Mee Pago, La Pago dan Ha Anim, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh perempuan, tokoh pemuda dan BUMN/BUMD.