JAYAPURA, - Pemerintah Provinsi Papua meminta Kabupaten Kota memperketat pengawasan terhadap pembangunan perumahan perkantoran, yang mana harus berkonsep dan berkonstruksi tahan gempa.
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PKP2) Provinsi Papua, Daud Ngabalin kepada pers di Jayapura, Rabu (24/10) menegaskan, pengawasan dilakukan kepada para pelaku usaha atau bisnis.
Menurut Ngabalin, pembangunan rumah atau gedung di Papua, harus memperhatikan grand desain pembangunan gedung atau rumah tahan gempa. Apalagi, Papua masuk dalam kawasan zona 13 atau zona merah daerah rawan gempa di Indonesia.
Ia menjelaskan, pembangunan rumah atapun gedung tahan gempa harus mentaati aturan. Terutama pembangunan perumahan di bantaran sungai yang harus menggunakan konstruksi tahan pancang dan cakar ayam.
“Tidak sekedar membangun, jangan sampai seperti Palu dan Donggala, sebab kita masuk dalam kawasan zona 13 atau zona merah,” ungkapnya.
Hal ini, kata Ngabalin, perlu diketahui oleh masyarakat, agar gempa yang terjadi di Palu, Sigi dan Donggala, Sulawesi Tengah dapat diantisipasi sedini mungkin.
“Pembangunan gedung pemerintah atau rumah kalau boleh taat asas, seperti pembangunan perumahan di sepanjang sungai ada aturannya,”pintanya
Ngabalin menambahkan, pentingnya masyarakat khususnya di wilayah bumi cenderwasih untuk menerapkan konstruksi bangunan yang tahan gempa karena wilayah Indonesia rentan gempa bumi.
"Masyarakat pentingnya ke depan dapat membangun rumah, gedung, atau infrastruktur dengan struktur bangunan yang tepat dan lebih kokoh di daerah rentan gempa, yang akhirnya dapat mengurangi risiko kerusakan bangunan dan korban jiwa,"tutupnya.