JAYAPURA,-Nasib naas menimpa RM, yang merupakan anggota Polres Merauke dan menjabat sebagai Kanit Intel Polsek Tanah Miring berpangkat Aiptu. Ia nyaris tewas setelah menjadi korban percobaan pembunuhan, saat tertidur pulas di rumahnya yang beralamat di Jalan Raya Mandala Spadem Belakang Kantor Organda, Minggu (21/10) dinihari sekitar pukul 03.00 WIT. Ironisnya, dari hasil pengungkapan penyidik Reskrim Polres Merauke, satu dari pelaku percobaan pembunuhan adalah istri korban.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal mengungkapkan motif percobaan pembunuhan ini adalah masalah perselingkuhan antara istri korban dengan pria idaman lain yang tak lain adalah pelaku percobaan pembunuhan itu.
"Dari pemeriksaan tersebut diketahui bahwa motif dalam kasus tersebut adalah kecemburuan dan sakit hati dimana tersangka S tidak bisa menikahi saudari SS yang merupakan istri dari Aiptu Ramli sehingga keduanya merencanakan untuk menghabisi nyawa Aiptu R," terang Kamal Selasa (23/10) sore.
Dijelaskan Kamal, aksi percobaan pembunuhan terjadi pada Minggu (21/10) lalu. Ketika itu istri korban dan pelaku S sudah merancang aksi pembunuhan terhadap Aiptu R, dimana sekitar pukul 3.00 WIT, pelaku masuk melalui pintu belakang dan mengambil martelu yang sudah disiapkan oleh istri pelaku sebelumnya.
"Korban dipukul menggunakan martelu yang sudah disiapkan oleh pelaku SS yang merupakan istrinya saat tertidur di ruang tamu, setelah itu korban diseret ke dalam kamar mandi," jelasnya.
Lanjut Kamal, setelah menerima laporan atas kasus itu pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kedua pelaku pada Senin (22/10) siang. "Keduanya sudah ditangkap setelah dilakukan penyidikan lebih mendalam. Dan saat ini kedua dalam proses pemeriksaan oleh penyidik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,"ujar Kamal.
Sampai dengan saat ini kondisi korban masih dalam keadaan kritis di rumah Sakit Merauke lantaran luka cukup parah yang dialaminya. Korban mengalami luka parah di bagian mata dan kepala akibat hantaman palu yang dilakukan oleh pelaku S.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, kedua pelaku yakni S dan SS yang merupakan istri korban telah menjalani hubungan terlarang sejak 2009 dan dilanjutkan lagi pada 2016 sampai saat ini. Karena takut hubungan terlarang mereka diketahui oleh korban, mereka kemudian bersepakat untuk menghabisi nyawa korban.