Yoteni Apresiasi STIH Manokwari Atas Launching Buku Hukum Adat Wondama

Anggota DPRD Papua Barat Fraksi Otsus Yan Anton Yoteni/Albert

MANOKWARI,- Tim peneliti Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Manokwari berhasil melaunching buku adat suku-suku Teluk Wondama. Pemberian buku hukum adat itu diserahkan setelah rapat senat wisuda 142 Sarjana hukum STIH Manokwari, Selasa (23/10).

Mewakili seluruh masyarakat adat di Teluk Wondama, Yan Anton Yoteni memberikan apresiasi kepada tim peneliti hukum STIH Manokwari, karena telah menyelesaikan penelitian hukum adat Teluk Wondama.

Ketua Fraksi Otsus DPR Papua Barat ini menjelaskan bahwa, menyelesaikan penelitian hukum adat suku, terkhusus Teluk Wondama membutuhkan tenaga, waktu, kesabaran, biaya dan nyawapun dipertaruhkan demi menyelesaikan penelitian ini.

Menurut Yoteni, buku yang berjumlah 693 halaman dengan tebal 4 cm itu mengisi tentang historis suku-suku adat Wondama. Artinya semua yang telah dilupahkan oleh generasi saat ini di Wondama telah digali melalui penelitian ini dan telah dicatat untuk kemudian akan diingat selamanya.

Di sisi lain buku hukum adat ini akan menjadi mata pelajaran lokal di sekolah dikemudian hari. Selain itu buku adat ini akan bermanfaat untuk digunakan pemerintah Wondama sebagai catatan sejarah.

"Apresiasi kepada STIH Manokwari karena sudah membantu masyarakat Wondama menyelesaikan buku hukum adat, sebab hal ini sangat penting," ungkap Yoteni.

Selain buku hukum adat Wondama membuka kembali sejarah suku-suku Wondama, juga memberikan pemahaman tentang peninggalan Wondama, seperti anting dan gelang yang terbuat dari besi putih dan lama disimpan, tetapi melalui penelitian ini peninggalan itu disampaikan kepada tim peneliti untuk dicatat ke dalam buku ini.

Kata dia, selain buku adat hukum Wondama, tim peneliti STIH Manokwari juga berhasil menyelesaikan buku hukum adat suku Arfak.

Oleh karena itu, tambah Yoteni, kedepan STIH Manokwari dibantu oleh pemerintah agar menbantu menyelesaikan penelitian semua suku-suku adat yang tersebar di Papua Barat. *