MANOKWARI,- Kepala Biro Otonomi Khusus Setda Papua Barat, Mathias Makambak mengatakan, UU Otsus Nomor: 21/2001 merupakan produk hukum kekhususan untuk daerah Papua dan Papua Barat, dan UU dimaksud tidak akan berakhir pada tahun 2021.
Dijelaskan Makambak, terdapat daerah khusus di Indonesia, di antaranya Provinsi Papua, Papua Barat, Aceh, dan Daerah Istimewa Jogjakarta. Daerah khusus ini sudah membentuk Fordasi yang kemudian akan membahas tentang daerah kekhususan.
Disinggung tentang Undang-undamg Otsus akan berakhir pada tahun 2001, Makambak menegaskan bahwa UU Otsus tidak bisa berakhir, namun Dana Alokasi Umum (DAU) yang kemungkinan besar berkurang atau bisa saja akan direvisi.
"Kami telah membentuk Forum Daerah Intermastik (Fordasi) di Indonesia, maka dengan Fordasi ini tentu akan dilakukan koordinasi untuk membahas beberapa hal yang berkaitan dengan daerah kekhususan di Indonesia" kata Makambak di Manokwari. *