JAYAPURA,- Anggota gabungan Subdit Tipiter Ditkrimsus Polda Papua berhasil menciduk seorang pria berisial MT alias Ungke yang merupakan aktor sekaligus pemodal dalam melakukan penambangan liar di Korowai Boven Digoel, Minggu (21/10) dinihari.
Selain mengamankan pelaku anggota kepolisian pun berhasil mengamankan uang tunai bernilai ratusan juta rupiah serta emas seberat 110 gram yang diduga hasil dari penambangan liar di Korowai. Selain itu juga tiga unit helikopter yang disewa pelaku untuk mengangkut bahan makanan dan kebutuhan penambangan pun turut disita.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua AKBP Hery Tri Mariady menuturkan penangkapan pelaku berawal dari penangkapan terhadap orang kepercayaannya beberapa waktu lalu saat hendak menyewa helikopter milik PT Carter Daim Aviasi Mandiri dan PT. Pagasus Air untuk mengangkut bahan kebutuhan karyawan yang melakukan penambangan di Korowai.
“Tim berhasil menangkap pelaku di salah satu penginapan di Asmat, setelah sebelumnya pelaku hendak melarikan diri dari Yahukimo menggunakan Speed Boat ke Kabupaten Asmat,” jelasnya saat didampingi Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal, Senin (22/10) siang di Mapolda Papua.
Lanjut Hery, sudah lebih dari satu orang saksi yang diperiksa termasuk karyawan yang dipekerjakan pelaku. Sementara untuk pelaku sendiri sampai dengan saat ini masih dalam pemeriksaan oleh penyidik.
“Pelaku belum dilakukan pemeriksaan lebih mendalam mengingat pelaku dalam perjalanan dari Asmat untuk dibawa ke Boven digoel, sementara Iskandar dan karyawannya sudah dimintai keterangan,” jelasnya.
Kata Hery, penambangan di Korowai saat ini sudah tidak beraktifitas, selain itu juga Helikopter yang disewa pelaku sudah diamankan termasuk alat penambang dan nantinya direktur dari perusahan yang melakukan penyewaan akan dilakukan pemeriksaan.
“Helikopter yang disewa pelaku dari PT Lintas Intan Jaya sudah kami amankan tiga unit, dimana heli tersebut disewa seharga Rp 1,3 milliar untuk mengangkut bahan makan dan kebutuhan 60 orang karyawannya selama penambangan,” tuturnya.
Dirinya pun menerangkan pelaku dalam sehari bisa mengumpulkan 180 gram emas dari hasil pendulangan anak buahnya yang telah dibagi beberapa kelompok.
“Sehari bisa raup 180 gram emas, kalau dihitung-hitung per bulannya pelaku bisa meraup untung hingga miliaran rupiah dan pengakuan sementara dirinya baru beroperasi selama 6 bulan, selain itu juga hasil tambanganya dijual di Kota Jayapura bahkan di Makassar Sulawesi Selatan,” terangnya.
Hery pun menambahkan atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 161 JO pasal 48 dan atau pasal 158 jo pasal 48 undang-undangn nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara jo pasal 55 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. *