Sindikat Curanmor Lintas Kabupaten Dibekuk di Wamena

Salah satu dari dua pelaku saat ditangkap dari lokasi persembunyian/Humas

JAYAPURA,- Anggota Polsek Wamena kita berhasil mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor lintas daerah, di Kampung Pisugi Distrik Pisugi Kabupaten Jayawijaya, Rabu (17/10) pagi.

Dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lintas daerah terdapat tiga orang pelaku, dua di antaranya yakni Ananias Oagai (26) dan Erson Oagai (20) berhasil ditangkap, sedangkan Kris Kosay masih dalam pengejaran dan telah dijadikan DPO.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal menuturkan kedua pelaku kini sudah diamankan di Mapolsek Wamena kota guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari hasil pemeriksaan awal bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil pencurian yang dilakukan oleh saudara Kris Kosay (DPO) yang dibawa ke Kabupaten Jayawijaya Kampung Tulem lewat Jalan Trans Papua sekitar bulan Juli 2018," ujarnya, Kamis (18/10) siang.

Lanjut Kamal, selain mengamankan dua pelaku polisi pun berhasil mengamankan dua unit sepeda motor yang diduga sebagai motor hasil curian di seputaran Kota Jayapura. "Motor itu merupakan hasil curian dan memiliki laporan polisi di Polsek Abepura, dengan dua lokasi berbeda  yakni di Waena dan di Kotaraja," terangnya.

Mantan Kapolres Halmahera Selatan, Maluku Utara ini mengatakan, diduga ketiga pelaku ini merupakan jaringan pencurian kendaraan bermotor lintas daerah, dimana mereka melakukan aksi pencurian kendaraan di Jayapura dan dibawa melalui jalur darat untuk selanjutnya motor tersebut dijual di wilayah pegunungan.

"Dugaan kuat mereka memiliki jaringan lintas daerah mengingat jalur atau akses jalan trans Papua sudah dapat dilalui, sehingga hasil curiannya dibawa lalu diperjualbelikan di wilayah gunung," terang Kamal.

Kamal menambahkan atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 7 tahun penjara. *