JAYAPURA,- Nasib malang menimpa Bunga (nama samaran) warga Arso Pir IV Kabupaten Keerom. Anak usia 13 tahun ini menjadi korban perkosaan yang dilakukan oleh NT (30), yang tak lain masih kerabatnya sendiri.
Perkosaan ini dilakukan NT secara berulang kali. Pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (16/10) lalu oleh anggota Sat Reskrim Polres Keerom saat berada di rumah saudaranya yang beralamat di lokasi baru Arso VI Kabupaten Keerom.
Kapolres Keerom AKBP Muji Windi Hartono melalui Kasat Reskrim Ipda Hotma Manurung mengungkapkan, peristiwa kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini terjadi sejak Januari hingga Juni 2018. Pengakuannya, sudah sepuluh kali korban mendapatkan perlakuan yang sama dari pelaku.
"Pengakuan korban kejadian pertama kali dilakukan sejak bulan Januari lalu hingga bulan September, dan baru diketahui setelah korban menceritakan kepada orangtuanya," ungkap Hotma, Kamis (18/10) di Mapolda Papua.
Kata Hotma pelaku ditangkap saat berada di rumah saudaranya di Lokasi Baru Arso VI Keerom. Lalu digelandang ke sel tahanan Mapolres Keerom untuk dilakukan proses hukum lanjutan.
"Tidak ada perlawanan sama sekali ketika pelaku ditangkap. Hingga saat ini masih kita lakukan proses hukum terhadap pelaku berdasarkan keterangan yang kami peroleh dari korban dan juga pelaku," kata Hotma di Kota Jayapura, Kamis (18/10) sore.
Ia menerangkan kronologi kejadian pertama kali, berawal pada hari Minggu di bulan Januari 2018 lalu, ketika korban bermain ke rumah pelaku dan sedang menonton televisi di malam hari, lalu pelaku tiba-tiba mematikan lampu dan menarik tangan korban.
"Korban sempat menolak dan melakukan perlawan serta berusaha lari. Namun pelaku menahannya, lalu mengancam korban hingga pelaku berhasil menyetubuhinya," jelasnya. *