PN Sorong Berhasil Eksekusi Tanah Seluas 9.350 Meter

Sejumlah bangunan diatas lahan seluas hampir satu hektar di kawasan Kilometer 8 Arteri, Kota Sorong, Papua Barat, Rabu siang (17/10) dieksekusi/Ola

SORONG,-Sejumlah bangunan diatas lahan seluas hampir satu hektar di kawasan Kilometer 8 Arteri, Kota Sorong, Papua Barat, Rabu siang (17/10) rata dengan tanah.Sejumlah bangunan terdiri dari bangunan hunian dan bengkel itu, diratakan oleh alat berat.

Bukan hanya bangunan, papan nama Lembaga Adat yang menyatakan bahwa tanah tersebut milik ulayat marga tertentu dirobohkan.

Perobohan bangunan dan tanaman tumbuh tersebut buntut dari eksekusi objek tanah seluas 9.350 meter persegi milik penggugat, Andri Erwin Darius yang selama ini diklaim milik tergugat Octavianus Kalami.

Panitera PN Sorong, Abdul Kadir Rumodar kepada media menjelaskan bahwa sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Sorong No 46 tahun 2016 dan keputusan Ketua PN Sorong perlu melakukan eksekusi terhadap objek sengketa. Namun eksekusi tanah milik Andri Darius sempat mengalami penundaan hingga setahun lamanya dan baru bisa dilaksanakan hari ini.

Penundaan pertama terjadi pada 11 September 2017 karena adanya upaya pendekatan secara kekeluargaan yang difasilitasi DPRD Kota Sorong dan faktor keamanan saat itu.

"Pihak tergugat meminta waktu penundaan eksekusi. Tetapi tergugat tidak mengajukan upaya hukum terhadap gugatan tanah tersebut. Putusannya sejak 21 Maret 2017 kemudian 25 April 2017 rencana eksekusi dan diberikan waktu hingga delapan hari. Kami juga sudah memberikan kesempatan amaning kepada tergugat tetapi tidak ada titik temu. Sebelum eksekusi ini juga kami Sudah memberikan pemberitahuan bahwa tergugat harus mengosongkan tanah, namun hampir sebulan tidak dikosongkan sehingga perlu diambil tindakan pengosongan pada hari ini," ujar Romodar.

Dalam proses eksekusi lahan tersebut, petugas PN Sorong dibantu 373 aparat kepolisian, 59 personil brimob dan 1 pleton aparat Kodim 1704 Sorong.
Terlihat sejumlah penghuni diatas lahan tersebut dibantu aparat kepolisian membantu mengangkut harta benda keluar dari bangunan.

Harta benda mereka taruh dipinggir jalan dan sesekali meluapkan emosi mereka dengan marah maupun menangis atas pengosongan tempat tinggal mereka.*