Pemprov Papua Sampaikan Hasil Evaluasi Implementasi Otsus ke DPD RI

Penyerahan cindera mata dari Gubernur Papua kepada Ketua Komisi I DPD RI Benny Ramdhani/Istimewa

JAYAPURA,- Pemerintah Provinsi Papua menyampaikan hasil evaluasi implementasi Otonomi Khusus (Otsus) sejak 2001 sampai dengan saat ini kepada Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dalam pertemuan di Sasana Karya kantor Gubernur Dok II Jayapura, Selasa (16/10).

Gubernur Papua, Lukas Enembe mengatakan implementasi Otsus di Papua belum sepenuhnya berpihak kepada Orang Asli Papua, sehingga perlu di revisi kembali.

"Kami sudah sampaikan semua kepada DPD soal apa yang dirasakan semua masyarakat Papua terhadap implementasi Otsus, setidaknya pusat bisa pahami itu," ungkap Gubernur Lukas usai pertemuan

Terkait rencana pengajuan kembali Rancangan Undang undang (RUU) Otsus Plus tersebut,  ujar Gubernur, tim dari pemerintah provinsi Papua akan kembali duduk bersama dengan pemerintah provinsi Papua Barat.

"Kami ini bicara soal Otsus Papua dan Papua Barat, jadi harus ada kesepakaan bersama mengenai apakah tetap mengaukan undang-undang yang sudah dirancang atau ada penyusunan kembali, itu semua dari tim nanti," ujarnya.

Sementara itu Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Benny Ramdhani, mengaku pihaknya siap menyuarakan kembali revisi undang-undang Otsus sesuai keinginan pemerintah provinsi Papua.

"Intinya kami ingin ada penguatan, opsinya ada dua yaitu apakah revisi undang-undang Otsus atau ada undang-undang baru dengan nama Otsus Plus. Tadi kami sudah tangkap, mereka menginginkan undan-undang Otsus Plus," ujar Benny

Pihaknya menilai, selama 22 tahun masih cenderung masih ompong dan banci secara implementatif, karena yang dibutuhkan sebenarnya adalah penguatan dan kewenangan kepada daerah, agar masyarakat sejahtera.

“Papua yang memiliki sumber daya alam tetapi dinikmatI oleh koorporasi asing seperti PT. Freeport. ketidakadilan, disatu sisi negara menginginkan Papua tetap dalam wilayah NKRI," katanya

Seharusnya menurut Benny, NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) menjaga dan tetap mengawal Papua dalam kehendak rakyat Papua itu sendiri, dalam hal memberikan atau mendelegasikan kewenangan lebih kuat agar Papua melalui pemerintahnya, MRP dan DPRP bisa mengatur rumah tangganya sendiri," katanya.

Rapat dengar pendapat antara Pemprov Papua dan Komisi I DPD RI ini dihadiri oleh jajaran Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (Forkopimda) Papua, para pimpinan SKPD terkait, dan perwakilan stake holder.*