DPRD Manokwari Klaim Sudah Tetapkan Perda BUMD

Ketua DPRD Manokwari, Dedy S May/istimewa

MANOKWARI,- DPRD Kabupaten Manokwari klaim telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), namun implementasinya belum disosialisasi oleh eksekutif dalam hal ini Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Ketua DPRD Manokwari, Dedy S May, Wakil Ketua Frangky Awom dan anggota DPRD Romer Tapilatu menyampaikan bahwa Perda tersebut sudah ditetapkan bersama 5 perda lainnya.

"Kita sudah tetapkan dan sudah diserahkan kembali kepada eksekutif, maka silakan OPD terkait sosialisasi agar diketahui masyarakat," kata Dedy May, Selasa (16/10).

Pembentukan BUMD, Frangky Awom menimpali, sangat membantu pemda Manokwari, terutama menjawab aspirasi masyarakat tentang pengaturan, penjualan dan pendistribusian semen conch di pabrik semen PT. SDIC Maruni Manokwari saat ini.

Tidak hanya itu, tetapi BUMD diharapkan memberikan dampak positif kepada masyarakat dan memberikan pendapatan asli daerah (PAD) Manokwari.

Pengaktifan BUMD diharapkan memberikan harapan kepada masyarakat Manokwari. Demikian disampaikan Panglima Parjal Papua Barat, Ronald Mambieuw. Ia mendukung dan mendesak agar semen conch bisa dikontrol melalui BUMD. *