KAIMANA,- Sebanyak 15 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kaimana telah menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) industri sesuai dengan aturan. Dimana sebanyak 13 di antaranya menggunakan PT, 2 CV dan 3 lainnya adalah instansi pemerintan dan BUMN (PLN ranting Kaimana, Polres dan Puslitbang).
Demikian disampaikan Kepala TBBM Depot Pertamina VIII Kaimana, Edwin Lewaherilla kepada wartawan, Senin (15/10). Katanya, data ini merupakan yang dikeluarkan Depot Pertamina Mor VIII Kabupaten Kaimana.
"Ini data yang dikeluarkan dan kalau ada yang lain kami tidak tahu, sebab pengawasan kami hanya didalam Depot dan diluar dari Depot kami tidak tahu," sebut Edwin.
Menyinggung izin penjualan BBM Industri bagi APMS di Kaimana, kata Edwin, sampai saat ini belum ada ijin kepada 3 APMS yang beroperasi di Kaimana.
Oleh karena itu setiap pendirian APMS harus memiliki izin, entah menjual BBM industri maupun subsidi. Satu lagi, sebut Edwin, apabila mengurus izin APMS tidak boleh berada di satu wilayah dan tidak boleh pemilik memiliki satu nama izin yang sama.
Edwin mengingatkan kepada semua pihak untuk mengawasi BBM di Kaimana agar tidak boleh ada penimbunan BBM dan penjualan secara liar. Kata dia lagi, penjualan BBM subsidi hanya diperuntuhkan kepada masyarakat kecil, maka aparat keamanan diminta untuk ikut mengawasi. *