SENTANI,- Polres Jayapura bersama Kejaksaan Negeri Jayapura memusnahkan narkotika jenis ganja seberat 1.174.4 gram di halaman Mapolres Jayapura, Sabtu (13/10) siang.
Wakapolres Jayapura Kompol Iip Syarif Hidayat yang memimpin langsung proses pemusnahan mengatakan, ganja seberat 1.174.4 gram ini di dapatkan dari tiga tersangka dengan lokasi berbeda.
"Barang bukti yang di musnahkan ini didapat dari tiga tersangka berbeda. Yakni dari tersangka MS (22), PE (21) dan MJ (24)," kata Iip.
Lanjut Wakapolres, dari tersangka MS (22), PE (21) pihaknya menyita ganja seberat 884.35 gram dan tersangka MJ (24) 290,05 gram. "Jadi total keseluruhan seberat 1.174.4 gram," ujarnya.
Wakapolres menambahkan, dengan dimusnahkan barang bukti ini laporan polisi tetap jalan dan para pelaku tetap diproses secara hukum yang berlaku.
"Pemusnahan ini tidak serta merta menghentikan kasus, tapi ini akan terus di proses sesuai dengan hukum yang berlaku," ucapnya.
Iip berharap dengan pengungkapan yang dilakukan ini bisa menjadikan efek jera terhadap para pelaku yang berupaya memasukkan narkoba ke wilayah Kabupaten Jayapura. "Mari bersama sama perangi narkoba untuk menyelamatkan generasi muda ke depan," ajaknya. *