JAYAPURA,- Anggota Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Laut Jayapura berhasil mengagalkan penyelundupan 22 paket ganja kering ukuran besar oleh seorang pria berinisial LDB dengan tujuan Manokwari Provinsi Papua Barat, di Pelabuhan Laut Jayapura, Rabu (10/10) siang.
Pelaku ditangkap saat hendak embargasi penumpang naik di kapal motor (KM) Sinabung. Lantaran gerak geriknya mencurigakan, anggota yang bertugas mengamankannya di Pelabuhan Laut Jayapura.
Kapolre Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas ketika dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra menuturkan puluhan bungkus ganja itu rencananya akan dibawa ke Manokwari untuk diedarkan.
"Pengakuan pelaku ganja itu bukan miliknya melainkan milik rekannya yang berada di Manokwari dan ganja itu diambil dari seseorang yang tidak dikenalnya saat berada di Pelabuhan," ungkap Jahja, Rabu (10/10) siang.
Lanjut Jahja, setelah diamankan di Mapolres KPL, pelaku selanjutnya diserahkan kepada Anggota Sat Narkoba Polres Jayapura kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku saat ini sudah mendekam di dalam sel tahanan Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kepemilikan ganja tersebut," terangnya. Atas perbuatannya kata Jahja pelaku dijerat dengan pasal 111 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 12 tahun penjara.
Mantan Kanit Reskrim Polsek Jayapura Selatan ini pun menambahkan selain mengamankan ganja kering siap edar beserta pemiliknya, anggota Polsek KPL pun berhasil mengamankan 20 liter minuman keras lokal jenis CT tak bertuan saat hendak dibawa oleh salah satu tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan laut Jayapura.
"Pelaku tidak diketahui mengingat modusnya menggunakan TKBM yang ada dan saat ini CT tersebut telah diamankan di Mapolsek," tuturnya. *