JAYAPURA,- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menyiapkan peraturan menteri (permen) terkait pengalokasian anggaran bagi staf ahli kepala daerah guna mendukung perannya secara maksimal.
Staf Ahli Bidang Pemerintahan Kemendagri, Suhajar Diantoro, di Jayapura, Rabu (10/10) mengatakan dalam menerbitkan permendagri mengenai pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sudah berjanji akan memasukan item kebutuhan penganggaran untuk staf ahli sehingga kini sedang disiapkan.
"Jadi kini kami sedang menyiapkan tiga permen, di mana salah satunya terkait dengan penganggaran bagi staf ahli ini," katanya.
Menurut Suhajar, hasil rekomendasi terkait dengan dukungan anggaran bagi staf ahli ini akan difinalkan di Jakarta dan segera dilaporkan melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) dengan didukung Dirjen Keuangan Daerah.
Senada dengan Suhajar Diantoro, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin mengatakan dalam upaya mendukung kelancaran tugas staf ahli bagaimana pun juga harus berimplikasi pada penggunaan anggaran.
"Dalam kaitan itu sudah direkomendasikan agar hal ini diberikan pos anggaran sendiri sehingga di dalam pelaksanaan tugas-tugasnya, staf ahli sudah ada alokasi yang tentunya berdasarkan hal tersebut sudah bisa dirumuskan kebijakan dalam memperlancar tugas staf ahli," ujarnya.
Dia menjelaskan dan tentunya rekomendasi ini akan dipelajari, di mana jika memang hal tersebut dianggap memadai, boleh jadi akan diusulkan pada pedoman penyusunan APBD 2019.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Hery Dosinaen mengatakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Staf Ahli (Sahli) se-Indonesia 2018 yang dilaksanakan di Jayapura menghasilkan rekomendasi agar ada surat edaran dari Kemendagri terkait dengan pengalokasi anggaran bagi staf ahli dalam mendukung tugas-tugasnya, sehingga memiliki referensi untuk kemudian dapat diakomodir dalam APBD.*