JAYAPURA,– Komitmen untuk memberantas peredaran judi di Kota Jayapura terus dilakukan oleh Polres Jayapura Kota. Terbaru satu pelaku perjudian jenis rolex Abdulah Rahman (41) di tangkap polisi PADA Senin (8/10) sore.
Penangkapan terhadap Abdulah Rahman (41) dilakukan setelah tim gabungan Opsnal Polres Jayapura Kota mendapat laporan dari warga tentang adanya perjudian rolex yang dilakukan sekelompok orang di taman Kota Jayapura.
“Dari laporan warga itu, tim kita turun ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan. Sementara pemain lainnya berhasil melarikan diri,” kata Paur Humas Polres Jayapura Kota, Iptu Jahja Rumra, Selasa siang.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai, handphone, dan sejumlah peralatan yang digunakan untuk judi rolex.
“ Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara,” tandasnya. *